Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Minta Personel Satpol PP Jalankan Tugas Seperti Biasa Pasca Penangkapan Kasatpol M Iqbal

Agar tidak ada kepincangan di tubuh Satpol PP, Danny akan menunjuk langsung pejabat sementara untuk menggantikan posisi Iqbal Asnan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wali Kota Minta Personel Satpol PP Jalankan Tugas Seperti Biasa Pasca Penangkapan Kasatpol M Iqbal
Humas Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar Danny Pomanto kumpulkan personel Satpol PP di Rujab Wali Kota, Minggu (17/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengumpulkan seluruh personal Satpol PP usai penangkapan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Makassar M Iqbal Asnan.

Para personel Satpol PP dikumpulkan di Baruga Anging Mammiri Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Minggu (17/4/2022) pagi.

Nampak ratusan pegawai Satpol PP memadati Baruga Anging Mammiri sambil mendengar Wali Kota Makassar Danny Pomanto memberi arahan.

Danny didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) M Ansar dan jajaran asisten Pemkot Makassar. Serta Sekretaris Satpol PP Makassar, Arya Purnabawa.

Dalam arahannya, Danny meminta seluruh pegawai Satpol PP untuk tetap melanjutkan tugasnya.

Mereka harus tetap bekerja dengan maksimal dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

"Saya meminta agar para satpol yang ada tetap jalankan tugasnya seperti sedia kala dan maksimal dalam melayani masyarakat," ucap Danny Pomanto.

Berita Rekomendasi

Terkait kelanjutan kasus ini, Danny menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

"Biarkan proses berjalan. Kita hargai hukum yang berlaku," ujarnya.

Agar tidak ada kepincangan di tubuh Satpol PP, pihaknya akan menunjuk langsung pejabat sementara untuk menggantikan posisi Iqbal Asnan.

Baca juga: Sosok Iqbal Asnan, Kasatpol PP Makassar: Dalangi Pembunuhan ASN Dishub, Pernah Jadi Atasan Korban

Surat Keputusan (SK) pengisian jabatan Kasatpol PP sementara akan dikeluarkan pada Senin (18/4/2022) besok.

Setelah ditetapkan di pengadilan atau berstatus inkrah maka status Iqbal Asnan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lepas, atau dipecat sebagai ASN.

"Kalau pengadilan langsung terdakwa, maka berhenti dari ASN," katanya.

Danny juga membenarkan motif dari kasus kriminal ini diduga karena persoalan asmara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas