Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Minta Personel Satpol PP Jalankan Tugas Seperti Biasa Pasca Penangkapan Kasatpol M Iqbal

Agar tidak ada kepincangan di tubuh Satpol PP, Danny akan menunjuk langsung pejabat sementara untuk menggantikan posisi Iqbal Asnan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wali Kota Minta Personel Satpol PP Jalankan Tugas Seperti Biasa Pasca Penangkapan Kasatpol M Iqbal
Humas Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar Danny Pomanto kumpulkan personel Satpol PP di Rujab Wali Kota, Minggu (17/4/2022). 

"Ini kan sifatnya pribadi. Jadi memang persoalan cinta itu pribadi masalahnya. Saya kira kita mengimbau supaya semua orang menjaga diri, terutama menjaga anakta," ujarnya.

"Makanya jangan main cinta segitiga. Segi dua atau sekalian segi empat," sambungnya.

Bagi Danny, Iqbal adalah sosok loyal, bagus dalam menjalankan tugas.

Tetapi perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang tidak bisa ditolerir.

"Tapi sayang dia khilaf soal pribadi seperti ini. Karena kalau benar dugaan itu menghilangkan nyawa orang tidak bisa ditolerir," tegasnya.

Danny juga mengapresiasi kepolisian yang telah mengungkap kasus ini.

Apalagi pembunuhan misterius ini sudah lebih dua pekan.

BERITA REKOMENDASI

Masyarakat juga semakin takut dengan adanya kasus tersebut, seolah-olah Makassar dianggap tidak aman.

"Ini luar biasa progres yang dicapai oleh pihak kepolisian. Dua hari setelah penangkapan sudah banyak yang ditangkap. Dan itu banyak publik tidak tahu. Dan itu sudah didiskusikan," terangnya.

Sebelumnya Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan Najamuddin Sewang (NS), pegawai Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Najamuddin Sewang, tewas di tangan temannya sendiri, M Iqbal Asnan yang menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar.

Dalam kasus ini kepolisian sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan, S, AKM, dan A.


M Iqbal Aqnan diketahui menjadi otak dari pembunuhan tersebut.

Sementara tiga tersangka lainnya, bertindak sebagai eksekutor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas