Gadis Berau yang Memiliki Gangguan Mental Jadi Korban Rudapaksa Temannya Usai Keduanya Pesta Miras
Korban merasa perih di bagian organ dan setelah dicek ternyata mengeluarkan darah namun dari hasil visum diketahui korban masih perawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Renata Andini Pengesti
TRIBUNNEWS.COM, BERAU - Perempuan berusia 22 tahun yang menderita gangguan mental menjadi korban rudapaksa.
Pelakunjya adalah temannya sendiri, yakni SM (35) di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono kepada TribunKaltim.co pada Senin (18/4/2022) siang di Tanjung Redeb, Berau menuturkan, kejadian itu terjadi pada Senin 11 April 2022 lalu, sekitar pukul 00.30 Wita.
Awalnya pelaku SM (35) mengajak korban dan teman-temannya pesta minuman keras (miras) di rumah pelaku.
“Sesampainya di rumah, pelaku langsung menyuruh temannya untuk membeli miras.
Setelah dibeli, langsung meminum minuman keras tersebut,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Senin (18/4/2022).
Baca juga: FAKTA Baru Gadis Tewas Diduga Overdosis, Pacar Akui Sempat Rudapaksa Korban, Kini Jadi Tersangka
Kemudian, sekitar pukul 00.30 wita, teman pelaku pamit untuk pergi membeli makan dan tersisa hanya korban dan pelaku, hanya berduaan di rumah.
Korban yang dalam keadaan mabuk berat pun diajak pelaku masuk ke dalam kamar.
“Saat korban dalam keadaan mabuk berat, pelaku pun segera melancarkan aksinya,” bebernya.
Tak berapa lama, teman korban kembali.
Namun, melihat pintu kamar pelaku dalam keadaan tertutup, korban membiarkan dan melanjutkan makannya.
“Tidak berselang lama, pelaku keluar dari dalam kamarnya dan teman korban melihat korban sudah dalam keadaan mabuk berat dengan hanya mengenakan kaos kutang dan bra saja,” jelasnya.
Kemudian teman korban membantu korban bersih-bersih dan langsung mengajak korban untuk pulang.
Pada pagi harinya, korban merasa perih di bagian kemaluan dan setelah dicek ternyata kemaluan korban mengeluarkan darah.
“Dari hasil visum, korban masih perawan.
Kasus ini pun akan kami dalami kembali,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 286 KUHP yang berbunyi, Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya terancam penjara paling lama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kronologi Wanita Penderita Gangguan Mental di Berau jadi Korban Asusila Temannya Sendiri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.