Fakta Terbaru Kasus Penembakan Najamuddin, Oknum Polisi SL Tak Minta Bayaran untuk Jadi Eksekutor
Keinginan SL membantu Iqbal Asnan, didasari perasaan sakit hati. Dari sana, ia bersolidaritas untuk melenyapkan nyawa Najamuddin Sewang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Oknum anggota polisi berinisial SL (sebelumnya ditulis SR--red) ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Najamuddin Sewang (33), seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar.
SL diketahui bertindak sebagai eksekutor atau pelaku penembakan terhadap Najamuddin Sewang.
Najamuddin tewas ditembak oleh orang tak dikenal di sekitar Danau Tanjung Bunga, Makassar awal April lalu.
Detik-detik penembakan terhadap Najamuddin terekam oleh CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto dalam keterangan persnya mengatakan pihaknya akan memproses oknum polisi SL sesuai hukum yang berlaku.
"Sesuai instruksi pimpinan, tidak ada yang kebal hukum dan proses tegas semua yang terlibat," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto menegaskan dalam rilis pengungkapan kasus penembakan di Mapolrestabes Makassar, Senin (18/4/2022).
Dia mengatakan pengungkapan kasus penembakan itu berawal dari penangkapan oleh eksekutor penembakan berinisial SL.
Meski mengakui berprofesi sebagai anggota Polri, Kombes Pol Budhi Haryanto enggan merinci di mana tempat SL bertugas dan berapa lama menjadi seorang anggota Bhayangkara.
"Yang pasti kita tidak pandang bulu, kita profesional dalam menangani setiap perkara. Meski seorang polisi jika terlibat pidana, maka tetap akan berhadapan dengan hukum," katanya.
Baca juga: Ekayani Tak Percaya Iqbal Asnan Jadi Dalang Pembunuhan Najamuddin Sewang: Suami Saya Bukan Pembunuh
Kombes Pol Budhi Haryanto menyatakan, keinginan SL membantu Iqbal Asnan, didasari perasaan sakit hati.
Dari sana, ia bersolidaritas untuk melenyapkan nyawa Najamuddin Sewang.
"Kalau SL ini tidak meminta bayaran. Dia sama-sama satu kampung dengan MIA. SL merasa ikut sakit ketika MIA disakiti," terangnya.
Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang masing-masing berinisial MIA (Kasatpol PP Makassar), SU, CA, AS, dan SL.
MIA atau Iqbal Asnan sendiri bertindak sebagai otak dari pembunuhan dibantu empat orang lainnya sebagai perencana dan eksekutor.