Warga Denpasar Raup Uang Miliaran dari 26 WNI yang akan Diselundupkan ke Australia
Polisi mengamankan barang bukti KMN Sahrul Zaidan GT 21, uang tunai Rp 20 juta, dan satu unit mesin penghitung uang, serta dua unit ponsel android
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sugito (42) membeli kapal motor seharga Rp 290 juta untuk mengangkut 26 WNI yang hendak diselundupkan ke Australia.
KMN Sahrul Zaidan GT 21 telah berada di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Tenau Kupang, lengkap dengan BBM dan kebutuhan logistik.
"Kapal yang mengangkut 26 WNI setelah berada di Kupang, kemudian kapal akan berlayar melalui jalur laut menuju Australia,” kata Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Nyoman Budiardja di Kupang, Senin 18 April 2022.
“Selama berada di laut, kapal tersebut akan transit di sejumlah lokasi demi menghindari pemantauan petugas Angkatan Laut, dan rencananya akan masuk ke Port Harbour di wilayah Australia, karena masuk tanpa mengantongi dokumen resmi," tambahnya.
Selain mengamankan Sugito dan 26 WNI, polisi mengamankan barang bukti KMN Sahrul Zaidan GT 21, uang tunai Rp 20 juta, dan satu unit mesin penghitung uang, serta dua unit ponsel android.
Baca juga: Panjang Akal, Penyelundupan Pil Koplo ke Lapas Semarang Dicampur Oseng Tempe, Sayur dan Sambal
Kombes Nyoman mengatakan, dari hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa tersangka bekerja sebagai wiraswasta, berdomisili di Denpasar, Bali.
"Tersangka bekerja sebagai wiraswasta dalam hal ini menjadi travel agen perjalanan," jelas Kombes Nyoman.
Sugito mengkoordinir semua WNI dari daerah masing-masing menuju Kupang.
Komunikasi bermula dari media sosial kemudian berlanjut melalui telepon seluler.
"Tersangka Sugito menawarkan pekerjaan di Australia melalui akun media sosial Facebook, bagi yang berminat melanjutkan komunikasi melalui pesan WhatsApp terkait persyaratan teknis," ungkap Kombes Nyoman.
Ia menjelaskan modus operasi yang dilakukan Sugito berupa menginformasikan bahwa akomodasi menuju Australia melalui jalur laut dari wilayah Kupang, dengan ketentuan setiap orang akan membayar tarif Rp 65 juta sampai Rp 90 juta.
Metode pembayaran melalui transfer ke rekening bank milik Sugito atau dapat membayar tunai setelah para WNI berada di Kupang.
"Pengakuan tersangka menetapkan tarif bagi para WNI yang ingin ke Australia harus membayar biaya Rp 65 juta hingga Rp 90 juta dengan cara transfer rekening atau membayar tunai setelah semuanya berada di Kupang.
Uang tersebut termasuk membayar kapal yang akan mengantar ke Australia," terang Kombes Nyoman.
Kepada 26 WNI tersebut, Sugito menjanjikan bekerja di perkebunan dengan gaji Rp 30 juta per bulan atau Rp 20 dollar per hari.
"Tersangka Sugito menjanjikan pekerjaan dengan gaji Rp 30 juta per hari atau upah 20 dollar setiap hari, sehingga para korban tergiur," ujar Kombes Nyoman. (cr14)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pria Asal Medan Beli Kapal Seharga Rp 290 Juta untuk Selundupkan WNI ke Australia