Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Penjelasan Kapolresta Solo Terkait Aksi Anak Buahnya Tembak Sesama Polisi di Sukoharjo

Untuk keterlibatan oknum anggta Polri tersebut sudah dikoordinasikan lebih lanjut dengan Sie Propam Polres Wonogiri dan Bid Propam Polda Jateng

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Penjelasan Kapolresta Solo Terkait Aksi Anak Buahnya Tembak Sesama Polisi di Sukoharjo
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak angkat bicara terkait dugaan penembakan yang dilakukan oleh anggota Resmob Polresta Solo terhadap anggota Polres Wonogiri.

Ade mengatakan, kejadian itu bermula adanya pengungkapan kasus pemerasan atau bersama-sama melakukan kejahatan atau membantu kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 368, 369, 335, 55 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan laporan polisi nomor: LP/B/160/IV/2022/SPKT Resta Ska/Jateng, tanggal 19 April 2022.

Pelapor dalam kasus tersebut yakni WP (66), yang merupakan warga Kampung Bratan, Pajang, Laweyan, Solo.

Dalam keterangan resmi yang diterima Tribun Jateng, Ade menyampaikan pada tanggal 18 April 2022 korban atau pelapor membuat surat pengaduan ke Polresta Solo dan ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan oleh Tim Resmob.

Selanjutnya pada tgl 19 April 2022 dilaksanakan gelar perkara penentuan status penyelidikan (dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan) meningkat menjadi penyidikan dan  sekaligus dilakukan gelar perkara penentuan tersangka dalam tindak pidana yang terjadi.

Baca juga: Dilarang Ugal-ugalan di Tol Semarang-Solo, Maksimal 80 Km Per Jam Atau Kena Tilang ETLE

"Dari perkembangan hasil lidik dan sidik dimaksud, selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap komplotan pelaku pemerasan ini di komplek pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo pada Selasa, (19/4/2022) sekira pukul 16.20 WIB dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka, masing-masing atas nama SNY (22) warga Bawen Semarang dan PS (26) oknum anggota Polres Wonogiri,” ucapnya, Rabu (20/4/2022).

Saat dilakukan upaya paksa penangkapan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo terhadap para pelaku pemerasan yang berjumlah 4 orang yang mengemudikan mobil Xenia, komplotan pelaku melakukan perlawanan yakni dengan cara menabrakkan beberapa kali mobil yang dikemudikan oleh tersangka ke mobil dan sepeda motor milik petugas yang berusaha menghalangi laju kendaraan yang dikemudikan tersangka beberapa kali.

Berita Rekomendasi

"Dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar TKP saat itu, kemudian petugas menembakkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, namun kendaraan pelaku terus melaju dan bahkan kembali menabrak 2 orang pengendara motor yang merupakan warga yang kebetulan melintas di TKP saat itu,” ungkapnya.

 Petugas terpaksa kembali menembak ke arah ban mobil yg dikemudikan tersangka sebanyak 2 kali untuk menghentikan laju kendaraan tersangka.

Namun tersangka terus melajukan kendaraan roda 4 yang dikemudikan tersangka ke arah Kartasura dan berhasil melarikan diri meninggalkan TKP.

Kemudian, menurut Ade, pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 04.00 WIB, kembali petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap ketiga tersangka lainnya di daerah Kopeng Kabupaten Semarang.

Mereka dibawa ke Mapolresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun tambahan 3 orang tersangka yang ditangkap adalah RB (43) warga Sangkrah, Pasarkliwon, Solo; TWA (39) warga Tegal Baru, Jebres, Solo; dan ES (36) warga Griya Kirana Mas, Kelurahan Kisari, Margorejo, Pati.

"Total berhasil ditangkap 5 orang tersangka dalam kasus dimaksud, yaitu 1 orang oknum anggota Polres Wonogiri dan 4 orang warga sipil, dan saat ini dalam proses penyidikan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta,” ungkapnya.

Sementara, untuk ke-4 tersangka warga sipil sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Solo guna proses penyelidikan selanjutnya, sedangkan untuk 1 orang tersangka oknum anggta Polri saat ini dalam perawatan medis di salah satu RS di Solo yang mengalamiluka tembak saat upaya paksa penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo.

"Selain proses pidana, untuk keterlibatan oknum anggta Polri tersebut sudah dikoordinasikan lebih lanjut dengan Sie Propam Polres Wonogiri dan Bid Propam Polda Jateng,” tandasnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kombes Ade Safri Blak-blakan Anak Buahnya Tembak Sesama Polisi di Sukoharjo

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas