Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Perkara Menggunakan Pendekatan Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusulkan 5 perkara dihentikan penuntutannya dengan pendekatan restorative justice
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusulkan 5 perkara untuk 7 tersangka agar dihentikan penuntutannya dengan pendekatan restorative justice (RJ).
Usul tersebut telah disetujui oleh Jampidum Fadil Zumhana.
Satu diantaranya yakni dari Kejaksaan Negeri Langkat dengan tersangka atas nama Pedriko Jamesta Sipayung (27) yang melakukan pengancaman terhadap kakak kandungnya sendiri Yovanka BS Sipayung.
Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, sebelumnya Pedriko dikenai pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, Yos menerangkan bahwa 5 perkara untuk 7 tersangka berasal dari beberapa Kejari di Sumut seperti 2 perkara dengan 4 tersangka dari Kejari Medan, 2 perkara dari Kejari Langkat dan 1 perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancur Batu.
Untuk perkara dari Kejari Medan ada tersangka Ade Rohliana Sianturi Als Ade (33) dan Didi Sahputra Als Didi melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Baca juga: Pakar Sebut Rumah Restorative Justice Jaksa Agung Harus Teregulasi
"Ada juga 2 tersangka dalam satu berkas perkara yaitu Devi Pratiwi (31) dan Raja Muda Firdaus Amri (21) yang juga dikenakan Pasal 480 (1) KUHPidana tentang Penadahan," kata Yos, Rabu (20/4/2022).
Kemudian tersangka Reza Airlangka (21) melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan PT.LNK dan dikenai Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Satu perkara lainnya adalah dari Cabjari Deliserdang di Pancur Batu dengan tersangka Yolanda A Pakpahan melakukan penipuan/penggelapan dan dikenakan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP.
"Lima perkara untuk 7 tersangka ini setelah diusulkan, lalu kemudian disetujui Jampidum Kejagung RI untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif," kata Yos A Tarigan.
Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Mardani Ali: Semoga Bukan Kambing Hitam
Adapun dasar penghentian penuntutan kata Yos, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Kejaksaan No. 15 tahun 2020, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara.
"Yang paling mendasar dalam penghentian penuntutan ini adalah adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga," tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Yos menambahkan, untuk perkara pencurian sawit, tersangka meminta maaf kepada perusahaan. Antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai.
"Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," pungkasnya.
(Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KEJATI Sumut Hentikan Perkara Pengancaman Kakak Kandung di Langkat, Ini Alasannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.