Kenalan lewat Medsos, Gadis Remaja Nyaris Dirudapaksa 4 Pemuda di Bangkalan, Aksi Dipergoki Warga
Kasus seorang gadis remaja nyaris dirudapaksa pemuda terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Korbannya sebut saja namanya Bunga (15).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang gadis remaja nyaris dirudapaksa pemuda terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Dilaporkan yang menjadi korbannya sebut saja namanya Bunga (15).
Sementara pelakunya berjumlah 4 orang pemuda.
Identitas mereka masing-masing berinisial MMT (23), warga Kelurahan Bancaran, FNY (27), warga Kelurahan Pejagan, dan MIM (19), warga Kelurahan Tunjung Seorang pelaku lainnya, KK (22), warga Desa/Kecamatan Burneh ditetapkan sebagai DPO.
Aksi pelaku berhasil digagalkan setelah korban teriak minta tolong yang akhirnya berhasil mengundang warga.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya membenarkan kasus ini.
Baca juga: Pria Tasikmalaya Rudapaksa Gadis Berusia 17 Tahun Usai Usir 3 Remaja yang Mencabuli Korban
Ia mengatakan, teriakan korban meminta tolong terdengar sayup menyeruak saat keheningan sepertiga malam.
Suara itu menuntun langkah seorang warga ke halaman sebuah SD Negeri di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Warga memergoki empat pemuda tengah berupaya rudapaksa gadis di bawah umur.
“Seorang warga membuntuti setelah mendengar teriakan minta tolong. Tersangka MIM dan DPO KK dengan berboncengan tiga membawa Bunga ke sebuah SD Negeri di Desa Langkap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, Senin (18/4/2022).
Ia menjelaskan, tersangka MIM dan DPO KK merupakan aktor utama di balik peristiwa pencabulan Bunga. Keduanya yang memiliki ide dan mengajak korban seorang gadis di bawah umur untuk bertemu di Bangkalan.
“Saat digerebek warga, tersangka MMT sudah on position setelah melepas celana korban. FNY memegang kedua tangan korban. Sedangkan tersangka MIM berperan memegangi paha kaki kanan korban,” jelas Bangkit.
Peristiwa pencabulan itu berawal dari perkenalan di media sosial Facebook (FB), Sabtu (9/4/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
DPO KK menyuruh MMT untuk mencari seorang perempuan yang bisa di-booking.
Tersangka kemudian membuka akun FB miliknya dan mengomentari story Bunga hingga akhirnya keduanya saling bertukar no ponsel.
Dengan bujuk rayunya, tersangka MMT mampu menyakinkan Bunga.
Baca juga: Fakta-fakta Anak 10 Tahun Dirudapaksa dan Dimutilasi Sepupu Sendiri, Korban Sempat Dilaporkan Hilang
Bersama DPO KK, MMT menjemput Bunga di Wonokromo, Surabaya.
Bangkit memaparkan, ketiganya kemudian memutuskan ngopi di stadion Bangkalan. Karena sudah menjelang larut malam, korban minta diantar pulang.
Tidak berselang lama, DPO KK menghubungi tersangka FNY dan MIM agar menunggu di Jembatan Tunjung, Kecamatan Burneh.
“Dalam perjalan, boncengan tiga, korban sempat menaruh curiga dan berteriak meminta tolong karena dibawa ke kawasan sepi agak jauh dari pemukiman. Di situlah warga mendengar dan membuntuti hingga menemukan mereka di halaman SD Negeri di Desa Langkap,” papar Bangkit.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka terancam kurungan pidana selam 15 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam dijerat Pasal 82 Ayat (1), Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Jeritan Gadis Pecahkan Keheningan Malam, Warga Curiga Langsung Gerebek, Empat Pemuda Sudah di Posisi
(TribunMadura.com/Ahmad Faisol)
Berita lainnya seputar kasus rudapaska.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.