Mantan Kacab Bank Swasta di Medan Jadi Korban Investasi Abal-abal: Rugi Rp 2,1 Miliar
Pensiunan bank swasta terbesar di Indonesia ini mengaku rugi Rp 2,1 Miliar setelah menginvestasikan uangnya ke PT Rifan Financindo Berjangka
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan kepala cabang bank swasta berinisial VS (56) di Medan Sumatera Utara diduga korban investasi abal-abal PT Rifan Financindo Berjangka sebanyak Rp 2,1 Miliar.
VS hari ini diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Rabu (20/4/2022).
Pensiunan bank swasta terbesar di Indonesia ini mengaku rugi Rp 2,1 Miliar setelah menginvestasikan uangnya ke PT Rifan Financindo Berjangka yang ada di Medan.
Kuasa hukum korban, Rinto Maha mengatakan saat ini kliennya masih diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Aplikasi IDX Virtual Trading Berperan Meningkatkan Jumlah Investor Generasi Muda di Pasar Modal
"Dalam agenda pemeriksaan sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dengan ITE juga kita laporkan masalah undang-undang konsumen. Kita laporkan di krimsus ini diperiksa kapasitas clien kita sebagai saksi pelapor," katanya, Rabu (20/4/2022).
Pada kasus ini VS melaporkan pihak-pihak terkait di manajemen PT Rifan Financindo Berjangka, masing-masing SK, MSS, WGR dan JMM ke Ditreskrimsus Polda Sumut dengan nomor laporan: LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022.
Keempatnya merupakan pihak perusahaan yang ada di Medan.
Korban meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini, apalagi ada korban lainnya merugi hingga Rp 240 juta namun belum melapor.
Rinto menjelaskan PT Rifan Financindo Berjangka dibekukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Pembekuan ini, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
Namun, meski dibekukan mereka tetap beroperasi.
Baca juga: Musisi Yosi Project Pop Bakal Diperiksa Bareskrim Terkait Robot Trading Ilegal DNA Pro
"Terlapor kantornya di JW Marriott dan saat ini posisi mereka sedang dibekukan. Tetapi menurut pengamatan kami walaupun dibekukan di bulan maret-april ini aktivitas tetap berjalan."
Kasus ini bermula ketika korban dibujuk rayu oleh marketing PT Rifan Financindo Berjangka untuk menginvestasikan uangnya pada tahun 2021 lalu.
Saat itu, VS menggunakan uang pensiunnya untuk menginvestasikan uangnya yang disebut dalam perdagangan emas dengan iming-iming keuntungan besar.
Kemudian korban tertarik lalu menginvestasikan uang pensiunan selama bekerja di bank.