Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Alfamart Roboh di Gambut: Izin Bangunan Ternyata Hanya 2 Lantai, Disebut Tak Memenuhi Desain

Tragedi robohnya Toko Ritel Alfamart di Jalan A Yani, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar menimbulkan duka tersendiri.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in UPDATE Alfamart Roboh di Gambut: Izin Bangunan Ternyata Hanya 2 Lantai, Disebut Tak Memenuhi Desain
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Upaya pencarian korban di bawah reruntuhan bangunan Toko Alfamart, Jalan A Yani Km 14, Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (18/4/2022) petang. 

Biasanya, sambungnya, tanah endapan adalah tanah lunak dan tidak mempunyai daya dukung yang baik.

"Jadi secara awam, sebenarnya bukan fondasinya yang rusak, namun tanahnya yang tidak mampu mendukung beban. Dampaknya sama saja bangunannya tidak aman. Namun ini kondisi analisa secara umum," jelasnya.

Sementara itu, disebutkan bangunana Alfamart yang terletak di di Jalan A Yani Km 14 Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan tersebut memiliki legalitas izin mendirikan bangunan atau IMB.

karyawan Alfamart yang awalnya diperbolehkan pulang dan kembali masuk untuk diobservasi di IGD
karyawan Alfamart yang awalnya diperbolehkan pulang dan kembali masuk untuk diobservasi di IGD (banjarmasinpost.co.id/milna sari)

Namun izin IMB untuk dua pintu dan dua lantai bukan tiga lantai.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar, Tony.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar, pemohon bangunan ruko itu adalah H Murjani, warga Gang Swarga Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar,dikutip dari BanjarmasinPost.com.

Baca juga: Korban Meninggal Akibat Ambruknya Alfamart Gambut Bertambah Satu Orang: Total Jadi 5 Orang

Baca juga: 26 Jam Hanafi Berada di Bawah Reruntuhan Bangunan Alfamart Gambut yang Roboh

Terbitnya izin mendirikan bangunan  ruko itu, ternyata untuk bangunan dua pintu berlantai dua  dengan luas 135 meter persegi, Izin diberikan pada 2012.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar, Riza Dauly mengaku Tim Ahli BG dan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar melakukan peninjauan lokasi dan pengumpulan bahan.

"Keterangan lapangan, terkait persyaratan administrasi, dan persyaratan teknis bangunan gedung," ujarnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (BanjarmasinPost.co.id/Nurholis Huda/Frans Rumbon/Mukhtar Wahid) (Kompas.com/Candra Setia Budi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas