Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IRT di Kota Banjarmasin Diciduk Saat akan Beli Sabu, Penjualnya Juga Diamankan

Polisi mengamankan 1 paket sabu dengan berat 4,33 gram, selembar tisu, uang tunai Rp. 120.000,- dan 1 paket sabu dengan berat 0,04 gram

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in IRT di Kota Banjarmasin Diciduk Saat akan Beli Sabu, Penjualnya Juga Diamankan
Tribun Papua
Ilustrasi sabu-sabu 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Noor Masrida

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan pria 37 tahun diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin saat akan melakukan transaksi sabu, Kamis (7/4/2022) silam. 

Keduanya adalah RH alias Pia (22) IRT yang beralamat di Jalan Kelayan A Gang Sadar RT.009 Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah dan NR (37) seorang buruh warga Jalan Kelayan A Gang Cendrawasih RT.01 Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan. 

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko Kamis (24/4/2022) siang mengatakan, mulanya anggota mendapatkan informasi kalau si pria ini diduga akan menjual narkoba jenis sabu pada seseorang di rumahnya.

Setelah melakukan pengintaian, benar saja, datang seorang perempuan ke kediaman NR yang ternyata adalah RH sekitar pukul 14.30 Wita. 

Baca juga: China Teken Kerjasama dengan Kepulauan Solomon, Negara di Kawasan Pasifik Khawatir

Saat itulah keduanya akan melakukan transaksi jual beli sabu yang langsung tak berkutik kala petugas menyatroni mereka.

Hasilnya, polisi mengamankan 1 paket sabu dengan berat 4,33 gram, selembar tisu, uang tunai Rp. 120.000,- dan 1 paket sabu dengan berat 0,04 gram. 

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk Bpost
RH dan NR terciduk akan transaksi narkoba di Jalan Kelayan A Gang Cendrawasih RT.01 Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan oleh anggota satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk Bpost RH dan NR terciduk akan transaksi narkoba di Jalan Kelayan A Gang Cendrawasih RT.01 Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan oleh anggota satresnarkoba Polresta Banjarmasin. ()
Berita Rekomendasi

Baca juga: Tangkap Dua Pengedar di Persawahan, Satresnarkoba Polres HST Sita 18 Paket Sabu di Pamangkih

"Kami sudah amankan yang bersangkutan beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut guna pengembangan," lanjut Mars Suryo. 

NR dan RH kemudian disangkakan hukuman seperti pada pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tak Sadar Diintai Polisi, IRT dan Pria 37 Tahun di Banjarmasin Diciduk Saat Akan Transaksi Sabu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas