IRT di Kota Banjarmasin Diciduk Saat akan Beli Sabu, Penjualnya Juga Diamankan
Polisi mengamankan 1 paket sabu dengan berat 4,33 gram, selembar tisu, uang tunai Rp. 120.000,- dan 1 paket sabu dengan berat 0,04 gram
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Noor Masrida
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan pria 37 tahun diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin saat akan melakukan transaksi sabu, Kamis (7/4/2022) silam.
Keduanya adalah RH alias Pia (22) IRT yang beralamat di Jalan Kelayan A Gang Sadar RT.009 Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah dan NR (37) seorang buruh warga Jalan Kelayan A Gang Cendrawasih RT.01 Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko Kamis (24/4/2022) siang mengatakan, mulanya anggota mendapatkan informasi kalau si pria ini diduga akan menjual narkoba jenis sabu pada seseorang di rumahnya.
Setelah melakukan pengintaian, benar saja, datang seorang perempuan ke kediaman NR yang ternyata adalah RH sekitar pukul 14.30 Wita.
Baca juga: China Teken Kerjasama dengan Kepulauan Solomon, Negara di Kawasan Pasifik Khawatir
Saat itulah keduanya akan melakukan transaksi jual beli sabu yang langsung tak berkutik kala petugas menyatroni mereka.
Hasilnya, polisi mengamankan 1 paket sabu dengan berat 4,33 gram, selembar tisu, uang tunai Rp. 120.000,- dan 1 paket sabu dengan berat 0,04 gram.
Baca juga: Tangkap Dua Pengedar di Persawahan, Satresnarkoba Polres HST Sita 18 Paket Sabu di Pamangkih
"Kami sudah amankan yang bersangkutan beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut guna pengembangan," lanjut Mars Suryo.
NR dan RH kemudian disangkakan hukuman seperti pada pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tak Sadar Diintai Polisi, IRT dan Pria 37 Tahun di Banjarmasin Diciduk Saat Akan Transaksi Sabu