Bupati Malang Ancam ASN yang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Bupati Malang, Muhammad Sanusi, melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang menggunakan mobil dinas
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Bupati Malang, Muhammad Sanusi, melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang menggunakan mobil dinas plat merah untuk kepentingan mudik.
Sanusi tak melarang ASN pergi mudik sesuka hati asal tak gunakan mobil dinas.
"Saya tegaskan semua ASN dilarang membawa mobil dinas untuk dibawa dalam perjalanan mudik," ucap Sanusi saat ditemui di Polres Malang pada Jumat (22/4/2022).
Sanusi menambahkan, para ASN sudah diperbolehkan libur sejak 29 April 2022.
Baca juga: Polri Siagakan 144.392 Personel Gabungan Amankan Mudik hingga Lebaran 2022
"ASN bisa menikmati cutinya mulai tanggal 29 April sampai akhir. Sehingga tidak ada kewajiban ASN salat ied di sini. Jadi bisa salat di kampung halaman," papar politisi PDIP itu.
Kendati memperbolehkan ASN pergi mudik, Sanusi melarang pejabat dan ASN menggelar open house alias halal bihalal.
"Masyarakat silaturahmi boleh, tapi saya, pemerintah daerah, dan ASN dilarang oleh Menteri Dalam Negeri untuk melakukan open house. Maka di Kabupaten Malang tidak ada open house. Sehingga kami pejabat pemerintah daerah dilarang melakukan open house, dan tetap menjaga kerumunan," jelas Sanusi.
Baca juga: Politikus PKB: Pemerintah Harus Syaratkan Vaksin Lengkap Masuk Tempat Wisata Selama Libur Lebaran
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menegaskan ada sanksi bagi ASN jika tetap ngotot pakai mobil dinas plat merah untuk mudik.
"Jika ASN yang mudik menggunakan kendaraan dinas plat merah, pasti akan kami berikan sanksi. Sanksinya nanti ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alasan-alasan yang disampaikan," tandas Nurman.
Penulis: Mohammad Erwin
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Bupati Sanusi Ancam Beri Sanksi ASN Pemkab Malang yang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran