Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER REGIONAL: Ojol Kehilangan Uang Rp 65 Juta | Video Syur Istri Kades dengan Perangkat Desa

Berita populer regional mulai ojol kehilangan uang sebanyak Rp 65 juta hingga heboh video syur istri kades dengan perangkat desa di NTT.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in POPULER REGIONAL: Ojol Kehilangan Uang Rp 65 Juta | Video Syur Istri Kades dengan Perangkat Desa
istimewa
Irwanuari Kiswanto ojol Semarang kena tipu modus hadiah dari bank Pemerintah. Korban mengaku saat ditelpon merasa dihipnotis di Kota Semarang. 

Akibatnya, uang tabungan yang dimiliki warga Sembungharjo, Genuk Kota Semarang, Jawa Tengah sebesar Rp65 juta amblas.

"Uang itu hendak saya gunakan untuk bangun rumah, kalau ingat kejadian itu saya kepingin nangis," ucap pria yang akrab disapa Irwan itu kepada Tribunjateng.com, Rabu (20/4/2022).

Aksi penipuan itu terjadi Selasa (19/4/2022) sekira pukul 11.44 WIB.

Mula-mula korban sedang mengantarkan penumpang Menoreh Sampangan ke Unnes.

Ketika di perjalanan, ia mendapatkan panggilan telepon via nomor Whatsapp 1(401)777-7910.

Penelpon mengaku dari sebuah bank terkemuka milik pemerintah.

Irwan ketika ditelpon diimingi-imingi mendapatkan hadiah undian berupa TV, handphone dan motor.

BERITA REKOMENDASI

Ia tak terlalu menggubris karena sedang mengantarkan penumpang.

Baca selengkapnya.

2. Kolonel Priyanto Dituntut Seumur Hidup, Begini Ungkapan Kekecewaan Keluarga Korban

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (KOMPAS.COM/Achmad Nasrudin Yahya)

Oditur militer Kolonel Sus Wirdei Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menuntut Kolonel Inf Priyanto penjara seumur hidup.

Kolonel Inf Priyanto adalah terdakwa peristiwa meninggalnya dua sejoli Handi dan Salsabila.


Kolonel Inf Priyanto merupakan satu terdakwa dalam kecelakaan di Nagreg yang berujung dua korbannya, Handi Saputra dan Salsabila dibuang di Sungai Serayu.

Tuntutan tersebut dibacakan oditur militer Kolonel Sus Wirdei Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas