Belajar dari Youtube, Pasutri di Banda Aceh Cetak dan Edarkan Uang Palsu
Polisi menyita barang bukti berupa printer, handphone, uang palsu sebanyak Rp 5,6 juta dan sepeda motor
Editor: Eko Sutriyanto
Akan tetapi pada bulan April 2022, ia berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya melalui youtube,” jelas Kasatreskrim lagi.
Peran isteri dari NF adalah sebagai pemberi modal awal dan ianya juga menerima hasil tipu daya terhadap orang lain sebanyak Rp. 3,3 juta.
Baca juga: Antrean Warga Bandung Tukarkan Uang di BI Mengular, Warga Diimbau Datang Pukul 06.00 WIB
“YYM sebagai pemberi modal awal dan juga sebagai penerima uang dari hasil penjualan HP kepada orang lain sebesar Rp. 3,3 juta yang diserahkan oleh pelaku NF,” katanya lagi.
Proses pembuatan uang palsu tersebut disebuah rumah kos yang berada di gampong Cot Mesjid, Banda Aceh.
"YYM menyaksikan tata cara proses percetakan uang palsu tersebut yang dilakukan oleh suaminya," sebut Kompol Ryan.
Pasca penangkapan terhadap pelaku, polisi pun berhasil menyita barang bukti lainnya seperti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 100 ribu dan Rp 50 ribu, HP Iphone XS Max, Printer dan Sepeda motor Honda Vario BL 5077 PB, tambahnya.
Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipersangkakan dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun, pungkas Kasatreskrim.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pasutri Cetak dan Edar Uang Palsu di Aceh Besar Ditangkap, Pelaku Belajar di YouTube