Kenalan lewat Medsos, Pria di Lampung Peras Pacar Sendiri, Modus Ancam Sebar Video Syur Korban
Kasus seorang pria tega peras pacar sendiri terja di Provinsi Lampung. Korbannya seorang wanita MD (43) asal Lampung Tengah.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria tega peras pacar sendiri terjadi di Provinsi Lampung.
Dilaporkan yang menjadi korbannya seorang wanita MD (43) asal Lampung Tengah.
Sementara pelakunya warga Tanggamus berinisial MV (35).
Modus yang dilakukan pelaku dengan mengancam akan menyebarkan video syur milik korban.
Kasus ini bermula saat keduanya yang saling kenal melalui media sosial, berlanjut ke transaksi gambar pribadi, dan kemudian berbuntut pelanggaran Undang-Undang ITE.
MV yang sudah mendapatkan foto dan video korban, justru menjadikannya sebagai alat pemerasan.
Baca juga: Pemuda asal Palembang Tipu Warga Jatim hingga Rugi Rp 84 Juta, Modus Jadi Call Center Bank Palsu
Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, dan apabila tidak diberi, MV justru mengancam MD akan menyebarkan foto dan videonya melalui media sosial.
Mendapat ancaman pemerasan dari pelaku, korban lantar melapor ke Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Satreskrim Polres Lamteng melakukan penyelidikan dari hasil laporan MD.
Sejumlah bukti-bukti pelanggaran UU ITE dikumpulkan dan bukti ancaman pelaku kepada korban pun telah didapat.
Penangkapan MV yang awalnya diketahui berdomisili di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, tidak begitu saja dapat dilakukan Satreskrim Polres Lampung Tengah.
"Keberadaan pelaku MV dideteksi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sehingga tim (Satreskrim) harus berangkat ke Cilacap untuk menangkap pelaku," terang Kasatreskrim AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (22/4/2022).
Pelaku MV akhirnya diringkus di Cilacap, Rabu (20/4/2022) dan dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Fakta Wanita Muda di Garut Tipu 142 Orang hingga Rugi Rp 7 Miliar, Modus Investasi Bodong
"Modus pelaku sementara memacari korban, lalu meminta foto dan video yang melanggar kesusilaan, kemudian pelaku memeras korban dengan meminta uang dan mengancam akan menyebarluaskan," kata Edy Qorinas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.