Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

3 Pemuda di Natuna Rudapaksa Bocah SD, Modus Kenalan lewat Facebook lalu Diajak Bertemu

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Korbannya seorang bocah sebut saja namanya Bunga (12).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 3 Pemuda di Natuna Rudapaksa Bocah SD, Modus Kenalan lewat Facebook lalu Diajak Bertemu
Indianexpress.com
Ilustrasi 3 pemuda di Natuna tega rudapaksa bocah SD yang dikenalnya lewat Facebook. 

Sementara dua lainnya, inisial AM (23) dan EA (19). Kasusnya masih dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Natuna.

Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti terdiri dari baju, celana, handphone, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan pakaian yang digunakan ketika melakukan persetubuhan.

"Dengan adanya kejadian ini, kami dari Polres Natuna mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol anak-anak kita agar tidak terjadi hal serupa," imbaunya.

Atas perbuatannya, para pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 17 tahun 2016, pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kenalan di Facebook, Remaja 12 Tahun di Natuna Dinodai 3 Pemuda, Satu Pelaku Pelajar

(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas