Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Abah Heni, Kakek Asal Sukabumi yang Dijatuhi Hukuman Mati karena Rudapaksa 10 Bocah Perempuan

Inilah modus Abah Heni, kakek asal Sukabumi yang dijatuhi hukuman mati karena merudapaksa 10 bocah perempuan. Salah satu modusnya adalah mencari kutu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Modus Abah Heni, Kakek Asal Sukabumi yang Dijatuhi Hukuman Mati karena Rudapaksa 10 Bocah Perempuan
tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan - Ini modus Abah Heni, kakek asal Sukabumi yang dijatuhi hukuman mati karena merudapaksa 10 bocah perempuan. Salah satu modusnya adalah mencari kutu. 

TRIBUNNEWS.COM - Hendi atau Abah Heni (58) dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung setelah terbukti merudapaksa 10 bocah perempuan.

Hal ini diputuskan setelah Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Yuli Heriyati melakukan anulir terhadap putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim pada sidang yang digelar, Selasa (26/4/2022) dikutip dari Tribun Jabar.

Sebelum putusan dibuat, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi yang memvonis Abah Heni dengan 15 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022,” ujarnya.

Baca juga: Artis Ade Fitrie Kirana Apresiasi Kinerja Penegak Hukum Soal Vonis Mati Herry Wirawan

Baca juga: Keluarga Menanyakan Kondisi Herry Wirawan Setelah Divonis Mati

Setelah Abah Heni terbukti bersalah, kakek asal Sukabumi itu dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 82 ayat 4 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 EE UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Berita Rekomendasi

Modus Abah Heni: Cari Kutu saat Bermain dengan Anaknya hingga Diajak Jalan-Jalan

Modus Abah Heni dalam melangsungkan aksi bejatnya adalah dengan menarik anak korban yang sedang bermain dengan anak terdakwa di tangga rumahnya untuk dicarikan kutu.

Dikutip dari Kompas.com, kemudian sang anak diminta duduk di atas punggung terdakwa.

Pada saat itulah, korban dicabuli berkali-kali.

Modus mencari kutu itu dilakukan terhadap enam korban.

Baca juga: 3 Pemuda di Natuna Rudapaksa Bocah SD, Modus Kenalan lewat Facebook lalu Diajak Bertemu

Sedangkan empat korban lainnya diajak berjalan-jalan dan diimingi uang.

Kemudian, Abah Heni juga melakukan ancaman kepada korban agar tak berbicara kepada siapapun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas