Modus Abah Heni, Kakek Asal Sukabumi yang Dijatuhi Hukuman Mati karena Rudapaksa 10 Bocah Perempuan
Inilah modus Abah Heni, kakek asal Sukabumi yang dijatuhi hukuman mati karena merudapaksa 10 bocah perempuan. Salah satu modusnya adalah mencari kutu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Hendi atau Abah Heni (58) dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung setelah terbukti merudapaksa 10 bocah perempuan.
Hal ini diputuskan setelah Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Yuli Heriyati melakukan anulir terhadap putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim pada sidang yang digelar, Selasa (26/4/2022) dikutip dari Tribun Jabar.
Sebelum putusan dibuat, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi yang memvonis Abah Heni dengan 15 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022,” ujarnya.
Baca juga: Artis Ade Fitrie Kirana Apresiasi Kinerja Penegak Hukum Soal Vonis Mati Herry Wirawan
Baca juga: Keluarga Menanyakan Kondisi Herry Wirawan Setelah Divonis Mati
Setelah Abah Heni terbukti bersalah, kakek asal Sukabumi itu dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 82 ayat 4 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 EE UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Modus Abah Heni: Cari Kutu saat Bermain dengan Anaknya hingga Diajak Jalan-Jalan
Modus Abah Heni dalam melangsungkan aksi bejatnya adalah dengan menarik anak korban yang sedang bermain dengan anak terdakwa di tangga rumahnya untuk dicarikan kutu.
Dikutip dari Kompas.com, kemudian sang anak diminta duduk di atas punggung terdakwa.
Pada saat itulah, korban dicabuli berkali-kali.
Modus mencari kutu itu dilakukan terhadap enam korban.
Baca juga: 3 Pemuda di Natuna Rudapaksa Bocah SD, Modus Kenalan lewat Facebook lalu Diajak Bertemu
Sedangkan empat korban lainnya diajak berjalan-jalan dan diimingi uang.
Kemudian, Abah Heni juga melakukan ancaman kepada korban agar tak berbicara kepada siapapun.
Dikutip dari Tribun Jabar, detailnya terjadi pada tahun 2020, modus mencari kutu dilancarkan oleh Abah Heni terhadap bocah berusia 11 tahun yang sedang bermain dengan anaknya.
“Anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah, kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata, sini Abah cariin kutu dulu, dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa,” tulis dokumen putusan Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA).
Bocah 11 tahun dituliskan pada dokumen putusan tersebut telah dicabuli sebanyak enam kali.
Baca juga: Sebelum 8 Kali Rudapaksa Mahasiswi di Kosan Kemayoran hingga Tewas, 3 Pemuda Sempat Pakai Narkoba
Kemudian modus lain yang dilakukan adalah mengajak jalan-jalan korban yang dilakukan kepada dua korban.
Sedangkan beberapa korban lain diberikan iming-iming uang agar tak berbicara kepada siapapun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)(Kompas.com/Agie Permadi)