Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhat Karyawan Swasta yang Kena PHK Setelah Tanyakan THR pada Pimpinan

Syamsul juga mengungkap, ada banyak masalah dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan selama ia bekerja.

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Curhat Karyawan Swasta yang Kena PHK Setelah Tanyakan THR pada Pimpinan
Dok. Jobplanet
Ilustrasi PHK 

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap karyawan menjelang hari raya Idul Fitri.

Namun nyatanya, karyawan swasta ini justru dipecat setelah mempertanyakan tentang THR pada pimpinan.

Hal ini terjadi pada Syamsul, karyawan Swasta di Kota Makassar.

Syamsul, yang bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan.

Hal tersebut bermula saat Syamsul memperjuangkan haknya dan pekerja yang lain terkait THR.

Syamsul pun berinsiatif untuk mempertanyakan THR menjelang Hari Raya Idulfitri kepada pimpinan.

Tetapi tidak diduga, ia malah mendapat respon yang tidak bagus dari pimpinan hingga akhirnya dipecat.

Baca juga: Ribuan Tenaga Honorer di Pemkab Lumajang Jawa Timur Tidak Dapat THR

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Dorong Kemenkeu Bayar THR Sebelum Lebaran

BERITA REKOMENDASI

"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," bebernya.

Ia menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.

Artinya, ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.

"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya.

Syamsul juga mengungkap, ada banyak masalah dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan selama ia bekerja.


Contohnya gaji lembur yang tidak dibayar, atau jam kerja karyawan yang tidak menentu.

"Jam kerja sampai 50 jam seminggu. Sementara yang diatur di pasal 77 ayat (1) dan (2) dimana jam kerja itu 40 jam. itu dinilai mencederai hak pekerja," paparnya.

Lantaran hal diatas, ia lalu mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.

Tetapi sampai kini pihaknya masih menunggu panggilan dari pihak Disnaker.

Baca juga: Disnakertrans DKI Sebut Jaknaker.id Sediakan 7.770 Info Loker

Baca juga: Ombudsman RI Dorong Kementerian Ketenagakerjaan Aktif Jemput Bola Urusi Masalah THR Pekerja

"Saya sudah laporkan, katanya tunggumi disposisi," bebernya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi kedua belah pihak.

Pertemuan diagendakan pada Selasa (26/4/2022) besok.

"Kalau kasus PHK nya itu ranah disnaker yang akan memediasi. Sudah ada di Bidang HI Insyaallah besok yang berangkutan kita panggil," kata Nielma.

Ia menjelaskan, untuk pembayaran THR, merupakan hak non upah bagi para pekerja.

Jika hasil dari mediasi tersebut perusahaan ditemukan melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi dapat berupa teguran administrasi hingga pencabutan izin.

"Sanksi diawali dengan teguran adminstrasi hingga pencabutan izin. Dan kami tetap berkordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun Timur dengan judul Terjadi di Makassar, Karyawan Swasta Ini Dipecat karena Pertanyakan THR ke Pimpinan

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas