Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMP di Bone Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Pendarahan, Pelaku Ancam akan Ceraikan Ibu Korban

Kasus seorang siswi SMP dirudapaksa ayah kandungnya terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Korbannya remaja 13 tahun berinisial SN.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Siswi SMP di Bone Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Pendarahan, Pelaku Ancam akan Ceraikan Ibu Korban
News Law
Ilustrasi seorang siwi SMP di Bone dirudapaksa ayah kandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang siswi SMP dirudapaksa ayah kandungnya terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Dilaporkan yang menjadi korbannya remaja 13 tahun berinisial SN.

Sementara pelakunya pria berinisial AS (44).

Akibat ulah AS, korban mengalami pendarahan di organ intimnya.

Modusnya dengan memberikan ancaman akan menceraikan ibu korban jika tidak mau melayani.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Gowa beberapa waktu lalu.

Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa Temannya di Medan, Nenek Curiga Lihat Celana Korban Ada Bercak Darah

AKP Boby menjelaskan kronologi rudapaksa tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Berawal ketika pelaku dan putrinya yang masih SMP itu tinggal di Bone 2016 lalu

Kala itu saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban.

Setelah mengancam korban, pelaku meremas buah dada korban lalu menyetubuhi korban.

"Korban merasa kesakitan dan dari alat vitalnya mengeluarkan darah," kata AKP Boby saat rilis di Mapolres Gowa, Senin (25/4/22).

Polres Gowa saat press conference tentang rudapaksa di Mapolres Gowa, Senin (25/4/22).
Polres Gowa saat press conference tentang rudapaksa di Mapolres Gowa, Senin (25/4/22). (TribunTimur/Istimewa)

Kata dia, pada tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal di Lingkungan Tacciri Kel.Lembang Parang Kecamatan Barombong Gowa


Saat itu korban masih tinggal serumah dengan pelaku.

"Pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani," bebernya.

Tidak sampai situ saja, bahkan pelaku berulang kali melakukan perbuatan keji itu.

Dia menyebut, terakhir kali korban dirudapaksa pada bulan September 2021 lalu.

Baca juga: Fakta Abah Heni Rudapaksa 10 Anak, Modus Cari Kutu hingga Kini Divonis Hukuman Mati

Pada bulan Oktober dan November 2021, korban curiga sehubungan dengan datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya.

Hingga pada bulan Desember 2021 datang bulan korban cuma 3 hari.

Korban pun memberanikan diri untuk menyampaikan kepada sepupunya bahwa ia beberapa bulan sudah tidak datang bulan.

Korban pun diduga kuat hamil.

Atas perbuatannya, pelaku dijeratkan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat, Ayah di Gowa Tega Rudapaksa Anaknya Sendiri, Nasibnya Kini Setelah Ditangkap Polisi

(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli)

Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas