Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMP di Bone Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Pendarahan, Pelaku Ancam akan Ceraikan Ibu Korban

Kasus seorang siswi SMP dirudapaksa ayah kandungnya terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Korbannya remaja 13 tahun berinisial SN.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Siswi SMP di Bone Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Pendarahan, Pelaku Ancam akan Ceraikan Ibu Korban
News Law
Ilustrasi seorang siwi SMP di Bone dirudapaksa ayah kandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang siswi SMP dirudapaksa ayah kandungnya terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Dilaporkan yang menjadi korbannya remaja 13 tahun berinisial SN.

Sementara pelakunya pria berinisial AS (44).

Akibat ulah AS, korban mengalami pendarahan di organ intimnya.

Modusnya dengan memberikan ancaman akan menceraikan ibu korban jika tidak mau melayani.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Gowa beberapa waktu lalu.

Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa Temannya di Medan, Nenek Curiga Lihat Celana Korban Ada Bercak Darah

AKP Boby menjelaskan kronologi rudapaksa tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Berawal ketika pelaku dan putrinya yang masih SMP itu tinggal di Bone 2016 lalu

Kala itu saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban.

Setelah mengancam korban, pelaku meremas buah dada korban lalu menyetubuhi korban.

"Korban merasa kesakitan dan dari alat vitalnya mengeluarkan darah," kata AKP Boby saat rilis di Mapolres Gowa, Senin (25/4/22).

Polres Gowa saat press conference tentang rudapaksa di Mapolres Gowa, Senin (25/4/22).
Polres Gowa saat press conference tentang rudapaksa di Mapolres Gowa, Senin (25/4/22). (TribunTimur/Istimewa)

Kata dia, pada tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal di Lingkungan Tacciri Kel.Lembang Parang Kecamatan Barombong Gowa


Saat itu korban masih tinggal serumah dengan pelaku.

"Pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas