Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beroperasi Saat Ramadan, Tempat Karaoke di Blora Disegel Satpol PP

Satpol PP Kabupaten Blora menyebut masih banyak pengusaha karaoke yang masih beroperasi selama ramadan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Beroperasi Saat Ramadan, Tempat Karaoke di Blora Disegel Satpol PP
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Petugas gabungan saat melaksanakan operasi di salah satu kafe karaoke di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora 

Pihaknya pun merasa tak melanggat aturan lantaran selama ini, tempatnya udah membuka dalam bentuk kedai bukan tempat karaoke.

"Kita bukannya kan kedai, kita jual mie, kalau karaoke didaerah sini sudah lumrah mas," tandasnya.

Baca juga: Berbagi Berkah Ramadan, Relawan PeremPUAN Gelar Aksi Sosial Bagi-bagi Takjil

Sebelumnya beberapa karaoke juga disegel petugas lantaran bandel beroperaai di bulan ramadhan.

"Kita menegakkan perda nomor 5 tahun 2017. Atas dasar surat Kepala Dinporabudpar nomor : 556/274 tanggal 28 maret 2022 tentang penutupan karaoke," ucapnya kepada tribunmuria.com di kantornya, Senin (11/4/2022).

"Kemudian ada surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  nomor : 300/296/2022 pada 1 april 2022 tentang penutupan karaoke," lanjutnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP ini mengatakan masih banyak pengusaha karaoke yang masih beroperasi selama ramadhan.

"Kami selaku penegak peraturan daerah yakni PPNS melakukan upaya penertiban selama bulan suci. Kita melakukan operasi," ungkapnya. (kim)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Lagi, Petugas Segel Satu Karaoke Lantaran Tetap Beroperasi Di Bulan Ramadhan

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas