Beroperasi Saat Ramadan, Tempat Karaoke di Blora Disegel Satpol PP
Satpol PP Kabupaten Blora menyebut masih banyak pengusaha karaoke yang masih beroperasi selama ramadan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Ahmad Mustakim
TRIBUNNEWS.COM, BLORA – Satuan Polisi Pamong Praja Blora menyegel satu tempat karaoke yang nekad beroperasi di bulan suci ramadan 2022 ini.
Karaoke tersebut kedapatan masih beroperasi saat digelar razia gabungan.
Kepala Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja, Joko Susanto mengatakan, di Kecamatan Cepu, pihaknya menemukan karaoke colour kedapatan masih beroperasi.
"Sehingga kita lakukan upaya paksa, menyita kemudian menutup dan menyegel," ucapnya kepada tribunmuria.com, Kamis (28/4/2022).
Dikatakannya, Dari Cepu, operasi menuju ke Hotel Arra, namun tidak beroperasi.
"Kemudian di wilayah Sambong juga ada kafe tanpa nama. Yang juga masih beroperasi. Akhirnya kita menyita beberapa hal, mix, dvd, flasdisk juga," terangnya.
Baca juga: Konvoi SOTR dan Karaoke Keliling di Muara Angke, Puluhan Orang Diamankan, Ada yang Positif Narkoba
Lanjut Joko, operasi dilanjutkan ke Kecamatan Jepon, namun juga terpantau semua tutup.
"Kami berharap bagi semua pngusaha karaoke untuk tetap taat dengan aturan perda nomor 5 tahun 2017, pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 disebutkan setiap pengusaha karaoke di bulan suci ramadhan harus tutup satu bulan penuh," tegasnya.
Sehingga apapun itu alasannya, pihaknya akan tetap melakukan upaya operasi gabungan yang akan menindak semua pelaku usaha yang masih tetap beroperasi di bulan ramadhan.
Salah satu pegawai karaoke yang disegel, Lia mengungkapkan pihaknya nekat buka lantaran masih banyak karaoke yang juga masih beroperasi.
"Ngikutin semuanya, Masih banyak yg buka. Banyak sekali," ungkapnya.
Dia berharap, kalau satu ditutup semua harus ditutup
"Jangan gini hlo mas, kita yang ditutup yang lain enggak. Kan lucu. Pengennya nanti semua ditertibkan. Kita kan butuh buat makan to mas," terangnya.