Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditinggal Suami Merantau, Seorang Wanita di Pati Berselingkuh Hingga Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Tak mau aibnya terbongkar, S pun tega membuang bayi darah dagingnya di Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Pati, Jawa Tengah.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditinggal Suami Merantau, Seorang Wanita di Pati Berselingkuh Hingga Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
tribun/mazka
Konferensi Pers di Mapolres Pati tentang kasus pembuangan bayi di Desa Triguno Kecamatan Pucakwangi, Rabu (27/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, PATI - Ditinggal suami merantau, S (33) berselingkuh hingga dirinya hamil.

Tak mau aibnya terbongkar, S pun tega membuang bayi darah dagingnya di Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Pati, Jawa Tengah.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing menceritakan kronologi saat tersangka membuang bayinya.

Sesaat setelah melahirkan, S memasukkan bayinya ke dalam kardus dan meletakkannya di depan kandang sapi milik seorang tetangganya pada Selasa (19/4/2022) lalu.

"Pelaku membuang bayinya karena malu telah melahirkan dari hubungan di luar pernikahan. Ayah (biologis) dari si bayi yang berinisial R sudah kami periksa," kata Christian dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (27/4/2022).

Sementara, suami S merantau ke Papua sejak 1,5 tahun lalu dan belum pernah pulang.

"Ada masalah keluarga sehingga mereka berpisah. Namun mereka belum cerai, masih berstatus suami-istri," kata Christian.

Baca juga: Pembuang Bayi di Pati Ditangkap, Tak Disangka Ini Sosok Pelakunya

BERITA REKOMENDASI

Setelah ada kasus pembuangan bayi itu, pelaku diketahui tidak berada di rumah.

Hal ini membuat polisi mencurigai jika pelakunya adalah S.

Setelah ditelusuri oleh Polres Pati, S diketahui kabur ke indekos di Kacamatan Kayen.

Baca juga: Vina Garut Disebut Berada di Luar Penjara dan Gendong Bayi

Polisi pun membawa pelaku untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.


Penulis: Mazka Hauzan Naufal

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Wanita asal Pati Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Ditinggal Suami Merantau ke Papua

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas