Ibu Rumah Tangga di Semarang Jadi Tersangka Penipuan Popok Bayi Murah, Total Kerugian Rp 1,1 Miliar
IRT di Semarang jadi tersangka kasus penipuan popok murah berhadiah, korbannya 7 orang hingga total kerugian miliaran rupiah.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ibu dari tiga anak inisial HAW hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (27/4/2022).
HAW menjadi tersangka kasus penipuan popok murah berhadiah, dia mengenakan baju tahanan warna biru tua.
Warga Puri Anjasmoro Kota Semarang ini dijadikan tersangka karena menipu reseller-nya hingga miliaran rupiah.
Baca juga: Pernah Ditawar Rp 2 Miliar, 2 Patung Macan di Kompleks Pemakaman Tionghoa Kediri Dicuri
Baca juga: Muncul Percikan Api dari Sedan Milik Pemudik yang Parkir di Rest Area 252 Tol Pejagan Brebes
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menuturkan, HAW merupakan pemilik toko perlengkapan bayi di Semarang.
Hingga saat ini, 7 orang korban telah melaporkan kasus penipuan tersebut.
"Masih ada dua pengaduan lagi yang menyusul. Total kerugian yang dilaporkan ke kami Rp 1,1 miliar," jelas kasatreskrim.
Donny mengatakan, kronologi berawal tersangka menawarkan popok bayi dengan harga murah kepada korban.
Tawaran tersebut membuat korbannya tertarik dan memesan kepada tersangka.
"Para korban diminta uang terlebih dahulu untuk membayar pesanan popok tersebut," tuturnya.
Namun, setelah uang diserahkan popok pesanan korban tidak dikirimkan.
Tersangka juga tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya.
"Dalam aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu ke korbannya dengan cara promosi jual popok murah," tutur dia.
Baca juga: Tenda di Pelabuhan Merak Roboh Timpa Keluarga Pemudik Motor, Sang Anak Menangis Histeris
Baca juga: Potret Artis Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Oknum Guru Ngaji Cabul di Depok
Baca juga: Rindu Sambal Buatan Emak, Yusuf Mudik Kendarai Vespa Ekstrim dari Sabang Aceh ke Malang
Ia menuturkan barang bukti yang diamankan berupa kuitansi pembayaran, slip setoran bank, rekening koran, popok bayi.
"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP,372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tuturnya.