Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pencuri Gabah yang Resahkan Warga Klaten, Dalam 5 Bulan, 18 Kali Beraksi 

dari hasil pemeriksaan, tersangka BT telah melakukan 18 kali pencurian gabah di tempat yang berbeda dalam kurun waktu 5 bulan terakhir.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Tangkap Pencuri Gabah yang Resahkan Warga Klaten, Dalam 5 Bulan, 18 Kali Beraksi 
TRIBUNNEWS/Jeprima
ILUSTRASI GABAH. 

Eko menjelaskan jika tersangka BT selalu beraksi seorang diri. 

"Saat itu, ia ketahuan oleh warga Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan saat melancarkan aksi pencurian aki dan sempat lari dengan meninggalkan sepeda motor di TKP."

Baca juga: Konvoi SOTR dan Karaoke Keliling di Muara Angke, Puluhan Orang Diamankan, Ada yang Positif Narkoba

Baca juga: Pengakuan Jambret Penjual Sayur di Benhil: Rampas Tas untuk Beli Paket Sabu Murah di Kampung Boncos

Sementara, tersangka BT mengaku menjual hasil curiannya kepada seseorang berinisial SM di daerah Kec. Karangnongko. 

SM tidak menaruh curiga dengan pelaku saat membeli gabah hasil curian tersebut lantaran gabah tersebut dijual dengan harga wajar.

"Saya jual 4 ribu per kg, saya bilangnya punya sawah sendiri dan juga nebas." jelas BT.

Atas perbuatannya, BT dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Curi Gabah, Warga Klaten Diciduk Polisi : Sempat Intai Korban & Hasil Curian Dijual Rp 4 Ribu per Kg

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas