Kepala BNPB: Secara Visual Aktivitas Anak Krakatau Tidak Mengkhawatirkan
Menurut Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, secara visual tidak ada hal hal yang mengkhawatirkan dari aktivitas anak Krakatau.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan sejumlah pejabat BMKG meninjau aktivitas gunung krakatau secara visual.
Menurut Suharyanto secara visual tidak ada hal hal yang mengkhawatirkan dari aktivitas anak Krakatau.
"Tadi sekilas dari pandangan kami terkait anak Krakatau tentu saja secara visual tidak terlihat ada hal-hal yang mengkhawatirkan," kata Suharyanto, Kamis, (28/4/2022).
Suharyanto mengatakan bahwa aktivitas anak Krakatau saat ini berada di level 3 atau siaga.
Menurutnya, meskipun secara visual aktivitas anak Krakatau tidak mengkhawatirkan namun langkah penanganan tetap harus dilakukan sebagai ketentuan Peraturan Menteri ESDM nomor 15 tahun 2011.
Baca juga: Gunung Anak Krakatau Siaga, Menko PMK Pastikan Kondisi Masih Aman untuk Penyeberangan Pemudik
Baca juga: AirNav: Erupsi Gunung Anak Krakatau Tak Ganggu Operasional Penerbangan
Baca juga: Potensi Terjadi Tsunami Kecil karena Erupsi Anak Gunung Krakatau Saat Ini dalam Fase Konstruksi
Berdasarkan aturan tersebut level 3 atau siaga berarti ancaman bahaya erupsi bisa meluas tetapi tidak mengancam pemukiman penduduk.
"Masyarakat yang tinggal di kawasan resiko bencana 1 meningkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak," katanya.
Sementara itu masyarakat yang tinggal di kawasan resiko bencana 2 agar menyiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari pemerintah daerah sesuai rekomendasi teknis Kementerian ESDM.
"Dan yang tinggal di kawasan risiko bencana tiga masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan mulai menyiapkan diri untuk mengungsi," katanya.
"Sekali lagi ini bukan sifatnya memberikan informasi yang menakut-nakuti tapi itulah yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah ESDM nomor 15 tahun 2011," pungkasnya. (*)