Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Randy, Pecatan Polisi Divonis 2 Tahun Terkait Aborsi Pacar, Terdakwa Ajukan Banding

Pecatan polisi berpangkat bripda itu dinilai terbukti terlibat dalam aborsi pacarnya, Novi Widyasari.

Editor: Erik S
zoom-in Randy, Pecatan Polisi Divonis 2 Tahun Terkait Aborsi Pacar, Terdakwa Ajukan Banding
surya.co.id/galih lintartika
Bripda Randy saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur 

Wiwik Tri Haryati, tim kuasa hukum lainnya juga menambahkan, vonis ini tidak mencerminkan fakta persidangan.

Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan hakim sebagai dasar dalam memberikan putusan.

"Dalam persidangan, klien kami ini tidak terbukti terlibat dalam aborsi. Bahkan, sampai sekarang, kami menganggap aborsi tidak pernah ada, karena kehamilannya juga tidak ada," paparnya.

Baca juga: Siswi SMP Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya setelah Gagal Aborsi, Pacar akan Nikahi Wanita Lain

Ia menilai, majelis hakim tidak cermat. Sebab, kehamilan Novia itu tidak pernah ada bukti medisnya.

Selama ini, hanya diterangkan para saksi, sekalipun usia kehamilannya pun berbeda di setiap kesaksian saksi.

Niryono, ayah Randy mengaku menghargai keputusan yang dijatuhkan majelis hakim ke anaknya.

Namun, ia tetap kecewa atas putusan majelis hakim ini.

BERITA REKOMENDASI

"Majelis hakim sudah berusaha profesional dalam memberikan keputusan ini dengan melihat konstruksi kasus ini secara proposional. Tapi, saya berharap anak saya dibebaskan. Anak saya tidak bersalah," tutupnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo menuntut Randy 3 bulan dan enam bulan penjara.

Baca juga: Terlibat Kasus Aborsi Mahasiswi, Bripda Randy Menangis setelah Dipecat, Terancam 5 Tahun Penjara

"Kami mendakwa dua Pasal 348 dan juncto 53 yang maksimal dikurangi sepertiga jadi 3 tahun dan 6 bulan untuk pasal yang sangkakan yang itu sudah maksimal," ujar JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo

Kuasa hukum terdakwa, Wiwik Tri Haryati, beranggapan tuntutan Pasal 348 ayat 1 juncto 56 ayat 2 KUHP tentang pengguguran ataupun membantu untuk menggugurkan, tidak tepat dialamatkan kepada kliennya.

Dijelaskan Wiwik, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada yang mendukung yakni bukti kuat jika kliennya terlibat dalam pengguguran janin tersebut.


Selain itu, kata Wiwik, selama ini belum ada bukti yang menunjukkan Novia itu hamil dan Novia menggugurkan kandungannya. Bahkan, Novia mengaku hamil tiga kali ke kliennya, tanpa kliennya tahu usia kehamilannya.

"Sejak awal kami sampaikan, tidak ada bukti medis kehamilan Novia, mantan kekasih klien kami hingga saat ini. Selain itu, hasil visum juga tidak ada yang menunjukkan kandungan Novia," kata Wiwik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas