Randy, Pecatan Polisi Divonis 2 Tahun Terkait Aborsi Pacar, Terdakwa Ajukan Banding
Pecatan polisi berpangkat bripda itu dinilai terbukti terlibat dalam aborsi pacarnya, Novi Widyasari.
Editor: Erik S
"Harus objektif dan harus melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami berharap, majelis hakim arif, bijaksana dan adil dalam memberikan putusan nantinya," lanjut dia.
Dikabarkan sebelumnya, desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun Potasium dicampur teh.
Korban ditemukan meninggal diatas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.
Terdakwa Randy dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun.
Penulis: Mohammad Romadoni
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul KABAR TERBARU Randy Bagus Pecatan Polisi setelah Divonis 2 Tahun, Tak Terima karena Merasa Tak Salah
dan
Divonis Setahun Lebih Ringan, Kuasa Hukum Randy Bagus Akan Ajukan Banding