Fakta Kasus Viral Pasutri Lecehkan Al Quran di Sukabumi, Berawal dari Kisruh Rumah Tangga
Berikut lima fakta terkait kasus pasangan suami istri di Sukabumi yang membuat konten injak Al-Qur'an, berujung ditangkap polisi.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Ia meminta pelaku penginjak Al Quran yang videonya viral untuk segera ditindak oleh aparat penegak hukum dan diberi peringatan oleh masyarakat.
"Kepada masyarakat, tolong kalau ada yang seperti itu, berikan tindakan, tapi maksud tindakan di sini bukan tindakan yang melanggar hukum," kata Uu , Kamis (5/5/2022), dilansir Tribun Jabar.
Ia mengatakan jika sudah ditemukan pelakunya, pemuda tersebut harus dipanggil oleh tokoh masyarakat atau oleh kiai, untuk diberi peringatan.
Tidak hanya diserahkan kepada kepolisian atau kepada aparat penegak hukum.
Rumahnya Digeruduk
Kecaman lain juga datang dari Organisasi Masyarakat Islam Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat.
Pihaknya bahkan sempat menggeruduk rumah pelaku di Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/5/2022) malam.
Penggerudukan itu didampingi oleh aparat kepolisian,
Saat massa dari Laskar Fisabillah dan Sapujagat datang ke rumah Dika Eka, rumah itu dalam keadaan kosong.
"Pas ketika kita datang, pemilik rumahnya tidak ada. Menurut informasi orangtuanya sedang liburan," ujar Ketua Laskar Fisabilillah, Abi Khalil Asyubki.
Ditangkap Polisi
Dalam konferensi pers, Polres Sukabumi menghadirkan kedua tersangka.
CER (25) ditangkap bersama istrinya yang berinisial SL (24) Kamis (5/5/2022) saat akan berlibur ke Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin, dikutip dari Kanal Youtube KompasTV, Jumat (6/5/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.