Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Viral Pasutri Lecehkan Al Quran di Sukabumi, Berawal dari Kisruh Rumah Tangga

Berikut lima fakta terkait kasus pasangan suami istri di Sukabumi yang membuat konten injak Al-Qur'an, berujung ditangkap polisi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Fakta Kasus Viral Pasutri Lecehkan Al Quran di Sukabumi, Berawal dari Kisruh Rumah Tangga
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Pelaku yang menginjak Al-quran dan menantang umat Islam viral di media sosial, akhirnya ditangkap Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pria asal Kota Sukabumi, Jawa Barat berinisial CER (25) membuat gaduh masyarakat  karena membuat konten menginjak Al Quran. 

Saat ini pria tersebut sudah ditangkap Polisi bersama sang istri yang berinisial SL (24).

Keduannya diduga melakukan tindakan penistaan agama

Berikut lima fakta yang dihimpun Tribunnews. terkait kasus pelecehan Al Quran di Sukabumi. 

Baca juga: Pemuda yang Injak Al Quran di Sukabumi Ditangkap, Rumah Pelaku Sempat Didatangi Ormas Istam

1. Viral di Sosmed

Dika Eka
Dika Eka, pemuda asal Sukabumi injak Al-Quran yang viral di sosial media

Dilansir Tribun Jabar, awalnya video itu diunggah di akun Facebook yang bernama Dika Eka yang diketahui milik CER (25), Rabu (4/5/2022).

Video berdurasi 14 detik itu langsung beredar dan viral di Facebook.

Berita Rekomendasi

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria mengenakan kaos biru dongker dengan celana jins warna senada.

Ia terlihat membawa Al Quran dan sembari membukanya.

Sembari menatap ke kamera, pemuda berbicara mengucapkan kata tantangan untuk umat Muslim.

Ia membuka halaman Al Quran lalu menginjak Al Quran tersebut sembari menantang.

"Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang bagi semua yang beragama umat Muslim,” ucapnya sembari menginjakkan kaki kananya di atas Al Quran.

Mendapat Kecaman dari Sejumlah Pihak

Aksi tidak terpuji tersebut mendapat kecaman dari sejumlah pihak, satu diantaranya yakni Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum.

Ia meminta pelaku penginjak Al Quran yang videonya viral untuk segera ditindak oleh aparat penegak hukum dan diberi peringatan oleh masyarakat.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum saat berkunjung ke Kantor Tribun Network di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (31/1/2022). Wagub Jabar berdialog dalam rekaman Bincang Bogor. Wartakotalive.com/Alex Suban
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum saat berkunjung ke Kantor Tribun Network di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (31/1/2022). Wagub Jabar berdialog dalam rekaman Bincang Bogor. Wartakotalive.com/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

"Kepada masyarakat, tolong kalau ada yang seperti itu, berikan tindakan, tapi maksud tindakan di sini bukan tindakan yang melanggar hukum," kata Uu , Kamis (5/5/2022), dilansir Tribun Jabar

Ia mengatakan jika sudah ditemukan pelakunya, pemuda tersebut harus dipanggil oleh tokoh masyarakat atau oleh kiai, untuk diberi peringatan.

Tidak hanya diserahkan kepada kepolisian atau kepada aparat penegak hukum.

Rumahnya Digeruduk

Kecaman lain juga datang dari Organisasi Masyarakat Islam Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat. 

Pihaknya bahkan sempat menggeruduk rumah pelaku di Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/5/2022) malam.

Penggerudukan itu didampingi oleh aparat kepolisian,

Saat massa dari Laskar Fisabillah dan Sapujagat datang ke rumah Dika Eka, rumah itu dalam keadaan kosong.

"Pas ketika kita datang, pemilik rumahnya tidak ada. Menurut informasi orangtuanya sedang liburan," ujar Ketua Laskar Fisabilillah, Abi Khalil Asyubki. 

Ditangkap Polisi 

Dalam konferensi pers, Polres Sukabumi menghadirkan kedua tersangka.

CER (25) ditangkap bersama istrinya yang berinisial SL (24) Kamis (5/5/2022) saat akan berlibur ke Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin, dikutip dari Kanal Youtube KompasTV, Jumat (6/5/2022).

Zainal mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.

Motif Perbuatan Pelaku

Lanjut Zainal, viralnya seorang laki-laki yang menginjak Al Quran berawal dari konflik keluarga.

Menurutnya, sang suami kerap meninggalkan istri. 

Merasa tidak terima, sang istri meminta suami untuk mengambil sumpah di bawah Al Quran.

Namun tindakannya terus berulang, akhirnya sang istri menyuruh suami untuk membuat video pelecehan terhadap Al Quran. 

"Berawal dari masalah rumah tangga, jadi keduanya merupakan suami istri,"

"Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akirnya istrinya (SL) mengunggah video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," ujarnya.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti di berupa handphone milik SL yang digunakan untuk mengunggah video.

Kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A  Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Akibat perilaku mereka, keduanya pelaku terancam dikurung lima hingga enam tahun penjara," ujar Zainal.

(Tribunnews.com/Milani) (TribunJabar.com/Hilda Rubiah/M Syarif/Widia Lestari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas