Kecelakaan Maut di Lampung Selatan, Mobil Tertabrak Kereta Api, 1 Orang Tewas dan 7 Terluka
Kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Insiden ini melibatkan kendaraan roda empat dengan kereta api.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Lampung Selatan.
Insiden ini melibatkan kendaraan roda empat dengan kereta api.
Sementara lokasi tempat kejadian perkaranya berada di perlintasan sebidang tanpa palang pintu Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan,
Akibatnya, 1 orang tewas dan 7 lainnya menderita luka-luka.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jakarsih, mengungkapkan, bahwa kejadian pada Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 16.25 WIB.
Ia menjelaskan, KA PLB 3992A sedang berjalan dari arah Tanjungkarang Kota Bandar Lampung menuju Kotabumi.
Baca juga: Honda Brio Tabrak Pembatas Jembatan Besi, Tercebur ke Kali Krukut
Tiba-tiba kendaraan roda empat jenis minibus Daihatsu Sigra warna putih melintas.
"Mobil Sigra melintas dari arah barat hendak ke timur. Mobil tersebut dikendaraan oleh laki-laki dengan 7 orang penumpang," kata Jaka, Minggu (8/5/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, masinis Wibowo telah membunyikan S35 atau klakson kereta api dengan keras.
Namun, pengemudi tidak melihat ada KA yang akan melintas.
Akibatnya, bagian belakang kendaraan menemper bagian depan lokomotif KA 3992A dan terseret sekitar 3 meter.
Jaka mengatakan, tujuh orang luka-luka dan satu orang meninggal dunia.
Korban meninggal dunia yakni penumpang Sigra bernama Srisumarni (42), warga Gunung Sulah, Kecamatan Wayhalim Bandar Lampung.
Sementara pengemudi minibus bernama Doni Setiawan (22) warga Gunung Sulah, Wayhalim, Bandar Lampung, mengalami keseleo.
Untuk empat penumpang mobil lainnya juga mengalami luka-luka.
Para penumpang mobil ini seluruhnya warga Gunung Sulah, Wayhalim, Kota Bandar Lampung.
Jaka menjelaskan selama ini pemahaman tentang kereta api menabrak kendaraan lain salah.
Baca juga: Toyota Fortuner Oleng, Tabrak Trotoar Akhirnya Terguling dan Tercebur ke Kali di Kelapa Gading
Yang ada kendaraan lainlah yang menabrak kereta api.
"Bukan mobil yang tertabrak kereta api. Tapi mobil yang tabrak kereta api."
"Menurut UU kecelakaan di perlintasan sebidang termasuk kecelakaan lalu lintas. Bukan kecelakaan kereta api," katanya.
Sebab, katanya, sejak dahulu kereta api sudah punya jalur sendiri dan tidak bisa belok banting stir.
Jadi semua kendaraan pengguna jalan raya harus patuhi rambu dan mengutamakan perjalanan kereta api.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mobil Sigra Terseret Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, 1 Orang Tewas 7 Luka-luka
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)