3 Anjing Pelacak Diturunkan Usut Dugaan Briptu Hasbudi Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Polda Kalimatan Utara terus mendalami dugaan Briptu Hasbudi tak hanya terlibat dalam kasus kepemilikan tambang ilegal. Akan tetapi, dia juga diduga
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Kalimatan Utara terus mendalami dugaan Briptu Hasbudi tak hanya terlibat dalam kasus kepemilikan tambang ilegal. Akan tetapi, dia juga diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara AKBP Hendy Febrianto Kurniawan menuturkan pihaknya menurunkan anjing pelacak atau K-9 untuk menyisir 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, yang diduga digunakan untuk menyelundupkan narkoba.
"Kita mengerahkan anjing pelacak untuk mencari keberadaan narkoba itu. Sudah gunakan 3 anjing pelacak," kata Hendy kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Hasilnya, kata Hendy, pihaknya masih belum menemukan adanya barang bukti narkoba. Namun, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
"Belum ditemukan. Belum diketahui," jelas dia.
Lebih lanjut, Hendy menyatakan bahwa dugaan adanya keterlibatan Briptu Hasbudi dalam kasus peredaran narkoba lantaran alat bukti petunjuk pengiriman yang disembunyikan dari pakaian bekas impor.
"Alat bukti petunjuk, adanya pengiriman narkoba melalui Balpres dalam petikemas," pungkasnya.
Baca juga: Polda Kaltara Koordinasi ke KPK Usut Tambang Emas dan Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi
Sebagai informasi, Polda Kalimantan Utara telah menetapkan lima tersangka dan dilakukan proses penahanan terkait kasus kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Selain Briptu Hasbudi, polisi juga menetapkan MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.
Belakangan tak hanya tambang ilegal, polisi juga mendalami dokumen yang terkait peredaran gelap narkoba
Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.