7 Pencuri Rampas Ponsel Buruh di Serang Banten: Pelaku Pura-pura Pinjam Korek
Para pelaku datang menggunakan motor dan berpura-pura meminjam korek kepada korban.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Polisi menangkap empat dari tujuh pelaku yang berusaha merampas ponsel tiga buruh pabrik di kawasan Industri Modern Cikande, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Keempat tersangka yang diamankan yaitu FY (21), SD(20), NB(21) dan SN (15) merupakan warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Sedangkan 3 pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran atau DPO yaitu Hb (21), Ap (21), dan Rd (20).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menerangkan kasus pencurian disertai dengan kekerasan (curas) terjadi ketika korban KN (24) bersama dua rekan kerjanya HN dan KS sedang nongkrong sambil makan dan minum di Kawasan Industri Modern Cikande.
Baca juga: Awas, Pencuri Ponsel Incar Bobol Akun Investor Mata Uang Kripto, Begini Modusnya
Diketahui bahwa, peristiwa perampasan yang menimpa tiga buruh pabrik tersebut terjadi pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Korban dianiaya, usai menganiaya para pelaku langsung melarikan diri dengan membawa dua unit handphone milik korban,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/5/2022).
Jelasnya bahwa, para pelaku datang menggunakan motor dan berpura-pura meminjam korek kepada korban.
Lalu memukul salah satu korban menggunakan botol minuman keras, yang sudah disiapkan pelaku. Namun berhasil ditangkis oleh korban.
Kemudian para pelaku lainnya menyerang menggunakan sebilah pisau.
Baca juga: Bobol Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Pencuri Ambil Bantal dan Guling Milik Korban
HN yang melihat rekannya dianiaya langsung lari dan teriak minta pertolongan kepada pedagang dan juga warga sekitar.
Namun tidak ada yang memberikan pertolongan satu pun.
"Pelaku pun mengejar korban dan berhasil menariknya, dan langsung menghujani bacokan dengan sebilah golok,"katanya.
Sehingga, korban mengalami luka bacokan pada kedua lengan, kaki serta bagian pinggang.
Sementara itu para pelaku kabur dengan membawa dua unit handphone milik korban.