Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek di Sukabumi Aniaya 2 Pengurus TPU, Dipicu Masalah Pembagian Uang Kotak Amal

Seorang kakek di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus masuk bui karena menganiaya dua rekannya yang merupakan pengurus TPU.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kakek di Sukabumi Aniaya 2 Pengurus TPU, Dipicu Masalah Pembagian Uang Kotak Amal
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan - Seorang kakek di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus masuk bui karena menganiaya dua rekannya yang merupakan pengurus TPU. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus masuk bui.

Dia ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap dua rekannya yang merupakan pengurus Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Penganiayaan itu dipicu masalah pembagian uang kotak amal.

Pelaku merasa pembagian uang tersebut tidak adil.

Polisi telah mengamankan D (67), pria asal Kampung Babadan, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang melakukan pembacokan di TPU Pangsor Lio, Kecamatan Palabuhanratu, Minggu (8/5/2022).

Baca juga: Penjual Martabak Ditemukan Tewas Tergantung, Ternyata Dibunuh, Polisi: Mengarah ke Seseorang

Baca juga: VIRAL Prajurit TNI Aniaya Perempuan di Gowa, Emosi saat Ditagih Utang, Ini Nasib si Oknum Sekarang

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, pembacokan dilakukan D kepada dua orang korban yang merupakan rekannya di kepengurusan TPU, mereka berinisial DD (66) dan M (42).

BERITA REKOMENDASI

Akibat perbuatannya, kakek 67 tahun ini dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat, dengan ancaman lima tahun penjara.

"5 tahun (bui) pasal 351 ayat 2, aniaya berat," kata Putu saat dihubungi, Senin (9/5/2022).

Kronologi kejadian

Kasatreskrim menjelaskan, pelaku membacok kedua korban karena merasa tidak adil dalam pembagian uang kotak amal yang merupakan sumbangan para peziarah.

Pelaku yang merupakan penjaga makam ini melampiaskan kekesalan dengan membacok M dan DD.


M diketahui seorang ibu rumah tangga yang juga bendahara TPU Pangsor Lio, sedangkan DD merupakan ketua pengurus TPU.

Baca juga: Bocah 11 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang di Kolam Ikan Milik Ayahnya

"Permasalahan dipicu karena pelaku merasa tidak adil dengan pembagian uang kotak amal."

"Pelaku menjadi tambah marah karena merasa korban M telah merebut pekerjaannya dalam borongan pembangunan sebuah makam," kata Putu dalam keterangannya.

"Pelaku dengan korban M terjadi cekcok dan sesaat kemudian pelaku mencabut golok dari pinggangnya lalu menebas M sebanyak tiga kali, sedangkan korban DD yang berniat melerai namun oleh pelaku dibacok juga," jelasnya.

Akibatnya, kedua korban mengalami luka serius dan masih dalam penanganan tim medis.

Pantauan Tribunjabar.id, korban berinisial M masih terlihat lemas dan belum bisa diajak komunikasi, sedangkan DD bisa diajak komunikasi dengan baik.

"Korban M mengalami luka di bagian punggung dan kepala sedangkan korban DD mengalami luka bacok dibagian kepala," jelas Putu.

Pengakuan Korban

Salah seorang korban, Dadang DS alias DD yang merupakan ketua pengurus TPU mengatakan, saat itu dirinya tengah bersama M, bendahara TPU hendak membagikan uang hasil sumbangan peziarah yang terkumpul dalam kotak amal.

Saat dilakukan pembagian dengan nominal yang ada, pelaku emosi karena tidak menerima dengan jumlah uang yang diberikan dari hasil kotak amal itu.

Baca juga: Polres Lampung Utara Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Saat Malam Takbir Lebaran

"Kronologinya kan saya lagi ngobrol dengan M bendahara saya, karena kan saya pengurus di pemakaman, saya sebagai ketua."

"Nah pembagian uang, sudah disiapkan uang, dia datang. Dia nggak terima mungkin dengan uang sekian," kata Dadang DS di IGD RSUD Palabuhanratu.

Akibat peristiwa itu, Dadang DS ketua pengurus TPU dan Melinda, bendahara TPU Pangsor Lio mengalami luka bacok.

Beruntung Dadang DS masih sadarkan diri meski terkena luka bacok di bagian belakang kepala dan tangan sebelah kanan.

Dadang mengaku, tangan kanannya mengalami luka bacok saat menangkis sabetan golok D saat akan membacok Melinda yang sudah dalam keadaan tengkurap karena sudah terlebih dulu dihantam bacokan.

Sementara Melinda mengalami luka bacok di bagian punggung dan masih dalam perawatan intensif tim medis.

"Tiba-tiba nyerang, saya amankan, Meli kan tengkurep, golok saya amankan, saya langsung naik ojek ke Polsek untuk lapor, iya pembagian (uang) keropak makam, ya dia (D) pengurus," jelas Dadang DS.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berawal dari Pembagian Uang Kotak Amal, Kakek di Sukabumi Aniaya 2 Pengurus TPU,Terancam 5 Tahun Bui

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas