Kakek di Sukabumi Aniaya 2 Pengurus TPU, Dipicu Masalah Pembagian Uang Kotak Amal
Seorang kakek di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus masuk bui karena menganiaya dua rekannya yang merupakan pengurus TPU.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus masuk bui.
Dia ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap dua rekannya yang merupakan pengurus Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Penganiayaan itu dipicu masalah pembagian uang kotak amal.
Pelaku merasa pembagian uang tersebut tidak adil.
Polisi telah mengamankan D (67), pria asal Kampung Babadan, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang melakukan pembacokan di TPU Pangsor Lio, Kecamatan Palabuhanratu, Minggu (8/5/2022).
Baca juga: Penjual Martabak Ditemukan Tewas Tergantung, Ternyata Dibunuh, Polisi: Mengarah ke Seseorang
Baca juga: VIRAL Prajurit TNI Aniaya Perempuan di Gowa, Emosi saat Ditagih Utang, Ini Nasib si Oknum Sekarang
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, pembacokan dilakukan D kepada dua orang korban yang merupakan rekannya di kepengurusan TPU, mereka berinisial DD (66) dan M (42).
Akibat perbuatannya, kakek 67 tahun ini dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat, dengan ancaman lima tahun penjara.
"5 tahun (bui) pasal 351 ayat 2, aniaya berat," kata Putu saat dihubungi, Senin (9/5/2022).
Kronologi kejadian
Kasatreskrim menjelaskan, pelaku membacok kedua korban karena merasa tidak adil dalam pembagian uang kotak amal yang merupakan sumbangan para peziarah.
Pelaku yang merupakan penjaga makam ini melampiaskan kekesalan dengan membacok M dan DD.
M diketahui seorang ibu rumah tangga yang juga bendahara TPU Pangsor Lio, sedangkan DD merupakan ketua pengurus TPU.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang di Kolam Ikan Milik Ayahnya
"Permasalahan dipicu karena pelaku merasa tidak adil dengan pembagian uang kotak amal."