Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa Terafiliasi Parpol Tidak Ikut Kampanye
Terkait dengan peran kepala desa dalam pilkada, Bagja menekankan masih ada permasalahan yang harus mereka hadapi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti untuk kepala desa tidak ikut berkampanye dalam Pilkada 2024.
“Kepala desa tidak masuk ke dalam ASN tapi dia dilarang untuk kampanye,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).
Lebih lanjut, terkait dengan peran kepala desa dalam pilkada, Bagja menekankan masih ada permasalahan yang harus mereka hadapi.
Terkhusus jika kepala desa merupakan bagian dari partai politik atau parpol.
Baca juga: Kelakuan Kades Ngamuk di Maluku Utara, Palang Pintu Sekolah, Usir Kepsek, Anak-anak Ketakutan
“Namun, dalam rapat dengar pendapat kami, kepala desa itu boleh menjadi anggota partai politik, inilah yang menjadi permasalahan kita ke depan,” jelasnya.
Sehingga menjadi catatan penting bagia seluruh kepala desa yang terafiliasi dengan parpol untuk tidak berkampanye bagi calon kepala daerah nantinya.
“Nah, dengan catatan bahwa kepala desa walaupun bisa menjadi anggota partai politik, tidak boleh berkampanye, larangannya sangat jelas,” tuturnya.
“Kepala desa dilarang untuk berkampanye untuk calon kepala daerah yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah nanti,” kata Bagja.