Niat Mencuri, Pria Beristri Tergoda Lihat Kaki Korban Lalu Dirudapaksa, Barang Curian Dikembalikan
Seorang pria bernama Tri Wahyudi Sutopo (30) harus berurusan dengan polisi karena merudapaksa seorang janda.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
Pengakuan Pelaku
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Niat pelaku awalnya adalah untuk mencuri karena faktor ekonomi.
Namun, tiba-tiba berubah melakukan rudapaksa, karena tergoda melihat bagian kaki korban.
"Saya tiba-tiba kepengen seperti itu. Kebutuhan hidup tidak punya uang," ujarnya kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (9/5/2022), dilansir Tribun Jatim.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah memiliki istri dan anak ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Janda di Gresik, Dinihari Rumah Disatroni Pria Asing, Ending Pilu, Nafsu Pelaku Memuncak dan Terungkap Pengakuan Pria di Gresik Nekat Nodai Janda Tengah Malam: Tiba-tiba Kepengen
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Willy Abraham, Kompas.com/Hamzah Arfah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.