Awal Mula Polwan Suci Curiga Perselingkuhan Suami dan Rekan Kerjanya, DKM Senyum-senyum Lihat HP
Bermula dari kecurigaannya, polwan berpangkat Briptu, Suci Darma, membongkar perselingkuhan suami dan rekan kerjanya, DKM dan WAG.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak manapun dan saya secara pribadi dari lubukhati yang paling dalam, sangat menyesali perbuatan saya tersebut dan mohon agar dapat diberikan belas kasihan."
5. Sedang dilakukan penyelidikan
Suci Darma melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, resmi melaporkan DKM atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.
Mengutip TribunSumsel.com, laporan tersebut sudah dilayangkan ke Polda Sumatera Selatan dan diterima pada 25 April 2022.
Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, mengungkapkan kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan.
Ia juga mengatakan pihaknya akan memanggil DKM dalam waktu dekat.
"Saya sampaikan bahwa benar anggota kami tersebut sudah membuat laporan di Polda (Sumsel) sekitar seminggu lalu."
"Kemudian tindak lanjut dari laporan itu, kita sedang mengumpulkan bahan keterangan."
"Artinya penyidik kami sedang melakukan penyelidikan atas dugaan perkara yang dilaporkan oleh yang dilaporkan oleh bersangkutan," ujarnya, Selasa (10/5/2022).
Sementara itu, Sekretaris Daerah OKI, Husin, selaku atasan DKM dan WAG, telah mengundang keduanya untuk mengklarifikasi isu perselingkuhan.
Menurut Husin, di hadapannya DKM dan WAG mengakui memang ada hubungan terlarang.
"Sebelum berita ini viral. Kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin," ungkap dia saat dihubungi TribunSumsel.com, Selasa.
Karena itu, ujar Husin, pihaknya telah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian, dan atasan langsung yang bersangkutan.
"Nantinya tim adhoc juga akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi" terang Husin.
Dalam waktu dekat juga, Husin bersama tim lainnya akan mengadakan pemeriksaan kode etik.
Jika DKM dan WAG terbukti bersalah, keduanya akan dikenai sanksi.
Mereka akan diperiksa apakah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
"Maka akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini/Winando Davinchi)