Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Bentrokan di Seturan yang Sebabkan 2 Orang Tewas, Awalnya Cekcok di Jalanan

Duduk perkara bentrokan di Seturan, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Akibat kejadian tersebut dua orang tewas.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Duduk Perkara Bentrokan di Seturan yang Sebabkan 2 Orang Tewas, Awalnya Cekcok di Jalanan
TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin
Kabidhumas Polda DIY Kombes pol Yulianto bersama Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi menunjukkan pelaku penusukan berikut barang bukti kejahatan di Mapolda DIY, Selasa (10/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut duduk perkara bentrokan di Seturan, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Akibat kejadian tersebut dua orang tewas.

Kejadian itu bermula saat kelompok korban dan kelompok pelaku berpapasan di simpang empat.

Keduanya berselisih paham karena tak ada yang mau mengalah memberi jalan.

Mereka kemudian saling tuduh dan memaki.

Setelah itu, kelompok pelaku menantang korban hingga terjadilah tragedi berdarah yang menewaskan dua orang.

Tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda DIY bersama Polres Sleman menangkap satu pelaku penusukan yang terjadi di simpang empat Selokan Mataram, Seturan pada Minggu (10/5/2022) dinihari yang menyebabkan dua mahasiswa meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

Pelaku penusukan itu berinisial YF, berusia 25 tahun.

Baca juga: Kronologi Pria di Kulon Progo Tewas Dianiaya Selingkuhan Istri, Jasadnya Ditemukan di Jalan Cor

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pelaku diamankan tim gabungan pada Senin (09/5) sekira pukul 15.00 WIB atau kurang lebih 36 jam setelah kejadian.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti kejahatan langsung dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku diamankan di Babarsari, salah satu tempat pelaku singgah," kata Yuliyanto, di Mapolda DIY, Selasa (10/5/2022).

Pelaku diketahui bukan orang Yogyakarta.

Ia selama ini tidak bekerja dan baru satu tahun berada di Yogyakarta dengan tujuan jalan-jalan.

Tinggalnya pun berpindah-pindah. Sering pulang pergi ke mana-mana.

Diamanankan di Babarsari merupakan salah satu tempat persinggahan pelaku.

Yuli memastikan, kasus penusukan yang menyebabkan dua korban mahasiswa meninggal dunia itu tidak ada unsur kesukuan, kendati kedua korban berasal dari luar pulau Jawa.

Kasus penganiyaan berat ini, menurutnya hanya spontan karena berselisih paham di jalan.

Baca juga: Oknum Polisi yang Menabrak 5 Pejalan Kaki Hingga Salah Satu Korban Tewas Akhirnya Diringkus

Baca juga: Nelayan yang Tewas Tenggelam di Cianjur Adalah Warga Bekasi: Sebelumnya Sempat Minta Tolong

Satu pelaku yang berhasil ditangkap dalam kasus ini berinisial YF.

Pelaku ini diduga yang melakukan penusukan terhadap dua korban hingga meninggal dunia.

Petugas Kepolisian, kata Yuli, masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Nantinya, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang akan ditetapkan menjadi tersangka.

"Ini masih dalam pemeriksaan, dalam perjalanan apakah ada tersangka lain atau tidak akan kami lihat. Tidak menutup kemungkinan, pelaku bisa bertambah," kata dia.

Kronologi Kejadian

Malam itu, Minggu (08/5) dinihari, sekira pukul 00.30 WIB, TIP (29) warga Bangka Belitung dan DS (22) warga Pematang Siantar Sumatera Utara, bersama empat rekannya mengendari tiga sepeda motor dari arah barat melaju ke timur di Seturan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.

Saat bersamaan, dari arah selatan menuju ke utara melaju kelompok pelaku sekitar 2-5 orang.

Sesampainya di simpang empat Selokan Mataram, kedua kelompok ini terjadi perselisihan karena mereka tidak saling mengalah untuk memberi jalan.

"Terjadi cek-cok saling memaki, saling tuduh, saling pisuh. Kelompok korban sempat lewat ke arah timur, kelompok pelaku jalan sedikit ke utara."

"Namun kedua kelompok masih terjadi cek-cok," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, di Mapolda DIY, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Pengumpul Sayur di Sumatera Utara Ditemukan Tewas: Terdapat Luka Tusukan di Tubuh Korban

Kelompok pelaku yang sebenarnya sudah sedikit lewat dari simpang empat selokan Mataram ke utara menantang kelompok korban yang posisinya sudah sedikit melintas ke timur.

Kelompok pelaku menantang dengan mengatakan, "Ayok kalau berani kamu ke sini," ujar Ade, menirukan tantangan pelaku kepada kelompok korban.

Selanjutnya, korban dari arah timur mendatangi ke arah pelaku dan terjadi percekcokan.

Dalam proses percekcokan itu, kata Ade, terjadi saling maki, saling lempar yang akhirnya kedua korban, DS dan TIP ditusuk menggunakan sebilah pisau oleh pelaku.

Korban DS menderita 4 luka tusukan di bagian punggung dan dada kiri.

Sementara, korban TIP mendapatkan tiga luka tusuk di bagian dada dan pinggul.

"Kekerasan sajam ini lah yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia," kata dia.

Sesaat setelah kejadian itu, kelompok pelaku seketika melarikan diri.

Sementara empat rekan korban, berusaha menolong dengan membawanya ke rumah sakit.

Tetapi, nyawanya tak tertolong. TIP meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Baca juga: Pelaku Pelemparan Batu ke Bus yang Bikin Penumpang Tewas Akhirnya Tertangkap Polisi

Adapun DS meninggal dunia setelah sempat mendapatkan pertolongan medis.

Tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda DIY bersama Polres Sleman, pasca kejadian tragis itu, langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tim gabungan berbagi tugas dan bergerak memburu pelaku.

Mereka melakukan analisa di TKP, lalu memeriksa saksi-saksi dan mendalami rekaman kamera pengintai (CCTV) di seputar lokasi kejadian.

Tak butuh waktu lama, pada Minggu siang sekitar pukul 11.00 WIB, petugas gabungan diakui sudah menemukan titik terang dan mendeteksi pelaku penusukan.

"Hari Minggu kira-kira jam 11.00 siang, kami sudah menemukan titik terang bahwa pelakunya adalah saudara YF."

"Kemudian, kami lakukan pengejaran dan akhirnya tidak lebih dari 36 jam kami amankan pelaku berikut barang bukti dan kami bawa ke Polda DIY untuk diproses," jelas Ade.

Pelaku YF dijerat pasal berlapis. Yaitu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiyaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Lengkap Bentrok Dua Kelompok di Seturan Berakhir Penusukan

(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas