Terjerat Kasus Tambang dan Perdagangan Ilegal, Kapolda Kaltara Ungkap Nasib Briptu Hasbudi
Rentetan bisnis ilegal polisi nakal Briptu Hasbudi terbongkar, mulai dari tambang hingga perdagangan ilegal 17 kontainer dan ballpres.
Penulis: Theresia Felisiani
"Atas temuan 17 kontainer, pada hari Jumat, tanggal 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest," jelas Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Kemudian lanjutnya, pasal yang disangkakan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor Dari Barang Dilarang Impor.
"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara dan Pasal 10 UU RI Nomor Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara mininal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya Ungkap Nasib Briptu Hasbudi Usai Terlibat Bisnis Ilegal
Saat ini status Briptu Hasbudi, oknum anggota Polri yang diamankan di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan pada Rabu (4/5/2022) lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Kini Briptu Hasbudi ditahan di Polres Bulungan, Jl Agatis, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Adapun terhadap pelanggaran berkaitan dengan tugas-tugas kedinasannya apabila ditemukan maka akan diproses di Propam.
Dikatakan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, sesuai ketentuan apabila ada anggota Polri terlibat pidana, sudah bisa dipastikan berpengaruh terhadap karier di kepolisian tempat ia bertugas.
"Kalau memang memungkinkan harus seperti itu dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, tentunya akan diberlakukan seperti itu," jelas Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Beredar Informasi Briptu Hasbudi Jarang Masuk Menjalankan Tugas Kedinasan
Sebelumnya, beredar informasi, Briptu Hasbudi jarang masuk menjalankan tugas kedinasan sebagai anggota Polri.
Menjawab hal tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman. Pihaknya tidak ingin berasumsi.
"Ada suara-suara demikian, tapi harus dilakukan penyelidikan demikian. Persoalannya bukan sampai di situ, tapi ketika siapapun terlibat pidana, disiplin apalagi kode etik, ada aturan yang mengatur semua anggota Polri," tegasnya.
Dan lanjutnya itu berlaku diterapkan terhadap seluru anggota Polri.
Baca juga: Politisi Gerindra Kesulitan Beli Tiket Formula E hingga Penyelenggara Klaim Sirkuit Sulit Ditiru