Terjerat Kasus Tambang dan Perdagangan Ilegal, Kapolda Kaltara Ungkap Nasib Briptu Hasbudi
Rentetan bisnis ilegal polisi nakal Briptu Hasbudi terbongkar, mulai dari tambang hingga perdagangan ilegal 17 kontainer dan ballpres.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Rentetan kasus bisnis ilegal polisi nakal Briptu Hasbudi terbongkar.
Berawal dari kasus tambang ilegal, polisi menemukan rentetan bisnis ilegal lain yang dikerjakan Briptu Hasbudi.
Bisnis tersebut yakni perdagangan ilegal 17 kontainer dan ballpres.
Kini Briptu Hasbudi terancam denda maksimal Rp 100 miliar.
Tak hanya itu, anggota Ditpolair Polda Kaltara itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Awal Mula Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi Terbongkar
Mulanya nama Briptu Hasbudi terseret kasus tambang ilegal setelah Polda Kaltara menangkap tiga orang tersangka.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pihaknya melihat ada gelagat dari Briptu Hasbudi menghilangkan barang bukti, sehingga polisi langsung menangkapnya.
Penangkapan Briptu Hasbudi terjadi pada Rabu 4 Mei 2022 di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
Setelah menangkap Briptu Hasbudi, polisi kemudian menggeledah rumahnya.
Di sana akhirnya polisi menemukan sejumlah dokumen yang terdapat kegiatan ilegal lainnya diduga ballpress baju bekas dan narkoba.
"Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba," ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Insiden Berdarah di Rumah Jambret, Kanit Resmob Polda Jambi Ditusuk Tombak, Pelaku Ditembak Mati
Selanjutnya, Jenderal bintang dua ini menjelaskan, selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan dengan melibatkan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim.
Tetapi polisi tidak menemukan indikasi narkoba.