Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Belum Genap 24 Jam di Mapolresta Deliserdang, Pelaku Pencabulan Tewas Tak Wajar di Ruang Kasubnit

Keluarga MR (19) bakal melaporkan personel Polresta Deliserdang ke Propam Polda karena menilai ada kejanggalan dalam tewasnya MR

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Belum Genap 24 Jam di Mapolresta Deliserdang, Pelaku Pencabulan Tewas Tak Wajar di Ruang Kasubnit
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara, tempat Ragil dibawa setelah ditemukan tewas gantung diri di ruang Kasubnit Satreskrim Polresta Deliserdang. 

Laporan Wartawan Tribun Medan Fredy Santoso

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Buntut meninggalnya tersangka pencabulan, MR (19) secara tak wajar di ruang penyidik Markas Polresta Deliserdang, 11 Mei 2022 kemarin membuat dua penyidik diperiksa Propam Polda Sumut.

Keduanya diperiksa terkait dugaan kelalaiannya yang menyebabkan MR (19) tersangka tewas gantung diri di ruang penyidik menggunakan kabel.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, keduanya bakal ditindak tegas apabila terbukti lalai hingga tersangka tewas gantung diri.

"Jadi terkait dengan peristiwa atau kejadian kemarin Propam Polda Sumatera Utara itu sudah memeriksa 2 personel kita.

Tentu apabila ditemukan ada kelalaian dari petugas ini atau anggota kita kita akan melakukan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran atau pelalaian tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (12/5/2022).

Hadi mengatakan, MR (19) merupakan tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga: Remaja di Bekasi Hamil Diduga Korban Pencabulan, Lapor ke Polisi Sejak Tahun Lalu Belum Ada Respon

Rekomendasi Untuk Anda

Dia ditemukan tewas gantung diri menggunakan kabel listrik yang ada di ruangan Kasubnit, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 07:00 WIB.

Keluarga MR (19) bakal melaporkan personel Polresta Deliserdang ke Propam Polda. Mereka menilai ada kejanggalan dalam tewasnya MR.

Keluarga Tersangka

Irwanto alias Ragil, terduga tersangka cabul yang meninggal di ruang Kasubnit Satreskrim Polresta Deliserdang, ternyata mau berdamai dengan korban.

Keterangan keluarga, Kasman Harahap, Ragil yang masih berusia 19 tahun itu ditangkap di kawasan Sibolangit, pada Selasa (10/5/2022) kemarin.

Ia ditangkap atas kasus dugaan pencabulan, terhadap seorang wanita berinisial A (17) warga Deliserdang.

"Dia ditangkap di Sibolangit, siang hari tempat Abang angkat nya saat bekerja di bengkel.

Ditangkap sama orang tua wanita itu dan anggota Polresta Deliserdang," kata Kasman kepada Tribun-medan, Kamis (12/5/2022).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas