Belum Genap 24 Jam di Mapolresta Deliserdang, Pelaku Pencabulan Tewas Tak Wajar di Ruang Kasubnit
Keluarga MR (19) bakal melaporkan personel Polresta Deliserdang ke Propam Polda karena menilai ada kejanggalan dalam tewasnya MR
Editor: Eko Sutriyanto
Ditangkap sama orang tua wanita itu dan anggota Polresta Deliserdang," kata Kasman kepada Tribun-medan, Kamis (12/5/2022).
Kasman menambahkan, setelah pada siang penangkapan.
Malamnya pihak keluarga dikabari oleh personel Polresta Deliserdang.
"Kami ditelpon sama orang polres, bilang ada yang mau ketemu.
Lalu kita dikasih surat penangkapan jam sembilan malam, jam satu siang ditangkap di daerah Sibolangit," sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah mengetahui penangkapan terhadap Ragil.
Pihak keluarga berencana melakukan mediasi dengan keluarga korban.
Mediasi tersebut dilakukan, untuk melakukan perdamaian diantara keluarga.
Namun, belum sempat bermediasi Ragil dinyatakan meninggal gantung diri oleh polisi di ruang penyidik.
"Kita sudah ada rencana untuk kooperatif, bagaimana untuk mediasi malam nya dengan keluarga si perempuan, bahwasanya memang mau kita nikahkan. Tiba - tiba dapat kabar sudah meninggal," ujarnya.
Menurutnya ada kejanggalan terhadap kematian Ragil.
Baca juga: Diadukan Setahun Lalu, Pelaku Pencabulan pada Anak Tiri di Semarang Baru Ditahan
Keluarga pun berencana melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumut.
"Kami akan adukan ke Propam, bila perlu sampai ke Mabes Polri. Secara logikanya saya melihat itu ada kejanggalan-kejanggalan di situ," ucapnya.
Sebelumnya, I alias Ragil, tersangka pencabulan bikin geger Polresta Deliserdang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.