Polda Kalimantan Selatan Amankan Seekor Bekantan dan 5 Kucing Hutan dari Tangan Warga Banjarmasin
Bekantan dan kucing liar yang diamankan dititipkan dan dibawa petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan ( BKSDA Kalsel)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Achmad Maudhody
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Pria berinisial MNR diamankan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Kamis (12/5/2022) karena menguasai hewan dilindungi.
Dari tangan warga Kelurahan Pekauman, Kota Banjarmasin ini polisi mengamankan seekor Bekantan betina dan lima ekor kucing hutan yang diperkirakan usianya beberapa minggu.
Lelaki tersebut menjalani pemeriksaan oleh anggota Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Sedangkan Bekantan dan kucing liar, dititipkan dan dibawa petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan ( BKSDA Kalsel).
Menggunakan mobil bak terbuka, Bekantan dan kucing hutan beserta kandangnya dibawa untuk dilakukan perawatan oleh petugas BKSDA Kalsel.
Baca juga: Lindungi Bekantan, AGM Dukung Pelestarian Flora dan Fauna Terancam Punah
Staf Bagian Konservasi Keanekaragaman Hayati BKSDA Kalsel, Jarot Jaka Mulyono, mengatakan, dari pengamatan sementara ini kondisi kesehatan Bekantan dan kucing hutan itu dalam keadaan baik.
"Untuk bekantan, kami cek kondisinya, secara umum sehat dan bisa langsung dilepas nanti," ucapnya.
Kemungkinan, Bekantan betina itu nantinya dilepaskan di kawasan Pulau Kembang, Kabupaten Barito Kuala ( Batola).
Lokasi itu, kata Jarot, dilihat dari jumlah populasi bekantannya saat ini masih bisa ditambah.
Terdukung pula dengan habitat yang masih dapat mengakomodasi penambahan.
Sedangkan lima ekor kucing hutan tersebut, kata Jarot, saat diamati sudah tidak terlalu menunjukkan sifat liarnya.
"Kemungkinan, sudah beberapa waktu dipelihara," ujarnya.
Untuk kucing-kucing liar tersebut akan ditempatkan sementara di kandang transit, sambil dipantau kondisinya.
Dan, dilakukan analisa di lokasi mana akan dilakukan pelepasan ke habitat asli.
Ia menegaskan, bekantan dan kucing hutan masuk dalam daftar satwa dilindungi dan tidak diperkenankan untuk dipelihara atau diperdagangkan secara bebas.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Petugas BKSDA Rawat Bekantan dan Kucing Hutan yang Diamankan Polda Kalsel