Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Jadwalkan Gelar Rekontruksi 'Cinta Segitiga Berujung Maut' di Makassar

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando mengatakan jadwal rekonstruksi tinggal menunggu kesiapan tim penyidik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Jadwalkan Gelar Rekontruksi 'Cinta Segitiga Berujung Maut'  di Makassar
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase kiri ke kanan: Kasatpol PP Makassar nonaktif Muhammad Iqbal Asnan (Dok Polisi), sosok RCH (Instagram), dan pegawai Dishub Najamuddin Sewang (istimewa). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wahyudin Tamrin

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polisi telah menetapkan mantan Kepala Satpol PP, M Iqbal Asnan dan 4  ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ASN Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.

Saat ini kelimanya dalam tahanan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.

Pihak Polrestabes bakal melakukan rekonstruksi terhadap para tersangka.

Hal itu dilakukan untuk mendapat gambaran yang lebih jelas tentang perkara pembunuhan Najamuddin Sewang.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando mengatakan jadwal rekonstruksi tinggal menunggu kesiapan tim penyidik.

Baca juga: Saksikan Rekontruksi Pembunuhan Mahasiswa FK UB Malang di Rumahnya, Ibu Tersangka Menangis

"Saat ini penyidik belum siap," kata Lando, saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2022) malam.

Berita Rekomendasi

Lando mengatakan bahwa untuk melakukan rekonstruksi, persiapannya harus matang.

Hingga saat ini, kata dia, tempat untuk melakukan rekonstruksi belum pasti.

"Tempatnya belum fix," katanya.

Terkait jadwal rekonstruksi, Lando belum bisa memastikan waktunya.

Namun, pihak kepolisiam dalam waktu dekat, kata dia, akan segera melakukannya.

"Kalau tempat sudah fix dan penyidik siap, baru dilakukan rekonstruksi," katanya.

Sekadar diketahui, M Iqbal Asnan merupakan mantan Kepala Satpol PP Kota Makassar

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas