Sopir Elf di Grobogan Jateng Mengaku Dimintai Uang Rp 24 Juta oleh Oknum Polisi: Ini Kasusnya
Seorang sopir mengaku dimintai uang Rp 24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GROBOGAN - Seorang sopir mengaku dimintai uang Rp 24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah.
Permintaan uang itu guna menebus barang bukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf.
Dalam video yang diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal tersebut, diperlihatkan percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang memvideokan.
Cipto pun memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengendara Elf pada 26 April lalu terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua.
Baca juga: Dua Oknum ASN Akui Selingkuh dari Polwan Suci, BKN Singgung Sanksi Pemberhentian Tidak Terhormat
Dalam insiden tabrakan di wilayah Kecamatan Karangrayung tersebut, pembonceng motor tewas dan pengendara motor luka-luka.
"Kami sudah damai dan ada suratnya yang dibawa pak polisi. Korban sudah ikhlas menerima dan saya serahkan santunan Rp 8 juta," kata Cipto.
Namun di tengah proses hukum yang masih berlangsung itu, Cipto mengaku telah diarahkan oleh oknum Unit Laka Satlantas Polres Grobogan untuk membayar Rp 24 juta guna mengambil Elf.
"Pada undang-undang diterangkan sekitar Rp 24 juta. Ngomongnya begitu," tutur Cipto.
"Yang ngomong seperti itu siapa? Anggota Unit Laka Satlantas Polres Grobogan ya? Berarti kalau ada uang Rp 24 juta, unit baru dikeluarkan ya?" tanya seseorang yang merekam video berdurasi 7 menit 27 detik itu.
"Iya," jawab Cipto mengangguk.
Baca juga: Briptu Suci Sebut Ada Hambatan Saat Laporkan Perselingkuhan Suaminya, Oknum ASN OKI
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menyampaikan kepolisian sudah diterjunkan menindaklanjuti kebenaran video dugaan pemerasan tersebut.
"Dari Polres Grobogan telah menindaklanjuti. Kemarin tim dari Propam dan Paminal Polres Grobogan sudah saya perintahkan untuk cek dan klarifikasi hal tersebut. Nanti akan saya gelarkan hasil pemeriksaan. Mohon waktu ya," jelas Benny.
Membantah
Sementara itu Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan, Ipda Pandu Putra menepis tudingan pemerasan dalam video amatir tersebut.
Menurutnya, anggota Satlantas Polres Grobogan yang bertugas menangani kasus kecelakaan yang melibatkan Elf bernopol K 7230 KB dan motor Beat K 5541 ALF tersebut sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Pacar Wanita Asal Cengkareng yang Hilang saat Pamit Buka Puasa Bersama
"Ini miss komunikasi. Kami sudah melaksanakan sesuai prosedur hukum. Kami sama sekali tidak pernah meminta uang sepeser pun. Kami jelaskan sesuai SOP. Dan untuk kasus kecelakaan masih dalam penanganan meskipun sudah damai kedua pihak," terang Pandu.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Beredar Video Pengakuan Sopir Diminta Rp 24 Juta untuk Tebus Elf yang Disita Polres Grobogan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.