Suami Istri Berprofesi Polisi Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar, Sempat Kembalikan Rp 1,4 M
Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai polisi harus berurusan dengan hukum. Keduanya menyelewengkan uang negara Rp 3 miliar.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Diterangkannya, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Sopir Elf di Grobogan Jateng Mengaku Dimintai Uang Rp 24 Juta oleh Oknum Polisi: Ini Kasusnya
Berkas keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Keduanya merupakan suami istri. Suami yakni EFJ bertugas di bagian Humas Polres Blora, Sedangkan Istrinya yakni EM bertugas di Satlantas Polres Blora di bagian bendahara di Samsat Blora."
"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan," terangnya.
Jatmiko menuturkan beberapa barang bukti juga telah diamankan di antaranya beberapa kendaraan bermotor, handphone, beberapa dokumen, buku rekening.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sepasang Oknum Polisi Polres Blora Ditahan Karena Korupsi Rp 3 Miliar
(TribunJateng.com/Ahmad Mustakim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.