Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Forensik Polda DIY Otopsi Korban Penganiayaan Selingkuhan Istri di Kulon Progo

Otopsi dilakukan karena polisi membutuhkan bukti penyebab kematian korban, meski telah memperoleh pengakuan dari saksi, keluarga dan tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tim Forensik Polda DIY Otopsi Korban Penganiayaan Selingkuhan Istri di Kulon Progo
Tribunjogja/Sri Cahyani Putri
Polres Kulon Progo bekerjasama dengan tim forensik RS Bhayangkara Polda DIY membongkar makam korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh selingkuhan istrinya di Makam Ngede, Tangkisan III, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Kamis (12/5/2022). Autopsi dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian korban 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Sri Cahyani Putri

TRIBUNNEWS.CPM, KULON PROGO -  Telah dimakamkan, makam N alias Proyo (38) ,  Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta kembali digali, Kamis (12/5/2022) pagi.

Makam dibongkar untuk kembali mengambil mayat Proyo untuk dilakukan otopsi oleh tim forensik dari RS Bhayangkara Polda DIY untuk memastikan penyebab kematiannya. 

Proyo (38) diduga menjadi korban penganiayaan selingkuhan istrinya di Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, DIY untuk mengungkap penyebab kematiannya.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan otopsi dilakukan karena polisi masih membutuhkan bukti penyebab kematian korban, meski pihaknya telah memperoleh pengakuan dari saksi, keluarga dan tersangka.

Baca juga: Soal Klitih di Jogja, Psikolog Forensik Singgung Peran Keluarga dan Sekolah Perlu Hadir

Proses autopsi dilakukan bekerjasama dengan RS Bhayangkara Polda DIY dengan melibatkan 19 personil.

Autopsi dilaksanakan setelah kepolisian mendapatkan dukungan dari pihak keluarga korban, aparat pemerintah kalurahan dan masyarakat setempat.

BERITA REKOMENDASI

Proses pembongkaran makam hingga autopsi pun berjalan dengan lancar. 

"Hasil autopsi yang keluar nantinya untuk menguatkan dalam proses penyidikan guna mengungkap perkara penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban," jelasnya saat ditemui di Makam Ngede, Kalurahan setempat. 

Fajarini berharap hasil autopsi segera keluar sehingga mempercepat proses penyidikan untuk mengungkap kebenaran. 

 Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan satu tersangka, yakni SR alias Kelik (45) yang sudah menjalani penahanan di Polres Kulon Progo. 

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.


"Kita masih pendalaman sehingga kegiatan ini masih terus berproses. Mohon ditunggu hasil dari pendalaman penyidik apakah ada keterkaitan dengan tersangka lain atau penerapan pasal lain," ucap Kapolres.

Baca juga: Awal Perkelahian Rico Valentino, Chandrika Chika Nangis hingga Putra Siregar Berusaha Melerai

Untuk diketahui korban terlibat perkelahian dengan tersangka pada Rabu (4/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Dikarenakan tersangka berciuman dengan istri korban berinisial TS (35) di rumahnya yang berlokasi di Tangkisan II, Kalurahan setempat.

Usai berkelahi, korban ditemukan meninggal di atas jalan cor blok kampung oleh warga setempat sekira pukul 22.00 WIB.

Keesokan harinya, jenazah korban dimakamkan oleh keluarga.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Akhirnya Autopsi Korban Penganiayaan Selingkuhan Istri di Kulon Progo

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas