Dua Kurir Sabu 22 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup: Sebelumnya Dituntut Hukuman Mati
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Vernando Simanjuntak dan Eric Ambalagen, dua kurir sabu 22 Kg divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/5/2022).
Keduanya sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim ketua, Zufida Hanum saat membacakan putusan.
Hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.
"Hal meringankan tidak ditemukan pada diri para terdakwa," ujar hakim.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai hakim telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana percobaan dengan permufakatan jahat memiliki, menerima atau menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 22 kg untuk dijual.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," kata hakim.
Usai mendengar vonis hakim, kedua terdakwa tampak menangis haru. Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberi waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasehat Hukum terdakwa menentukan sikap apakah terima atau banding.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Vernando Simanjuntak yang merupakan warga Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan sempat bersimpuh meminta tolong kepada Majelis Hakim supaya tidak memvonis mati dirinya dan rekannya.
"Ampun, tolong pak Hakim, tolong. Kasihani kami, Pak," kata Vernando sembari menangis sesegukan.
Demikian pula Eric yang terlihat kaget mendengar tuntutan mati, ia sontak berteriak meminta keringanan hukuman kepada hakim.
"Mohon keringanan pak Hakim, tolong kami" kata Eric.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
JPU Ramboo dalam dakwaan menguraikan, Minggu (10/10/2021) sekira pukul 07.00 WIB, Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO) menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak untuk memberikan pekerjaan menjemput sabu.